Ironis, Baliho Imbauan Bayar Pajak Bertebaran, Duitnya Tidak Jelas Kemana

Ironis, Baliho Imbauan Bayar Pajak Bertebaran, Duitnya Tidak Jelas Kemana

Baliho Dispenda soal imbauan bayar pajak kendaraan di jalan depan Sukajadi, Batam. (foto: isk/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ada yang aneh dan janggal dari foto di atas? Ya, tidak ada yang aneh. Di beberapa jalan-jalan strategis di Kota Batam bertebaran baliho berisi imbauan dari Dinas Pendapatan Daerah Kepri. Imbauan kepada masyarakat ini agar tidak telat membayar pajak kendaraan. Yang janggal, pajak yang disetor oleh masyarakat tidak jelas juntrungannya hingga saat ini.

Pantauan Batamnews.co.id, sejak sebulan terakhir banyak baliho-baliho yang berisi imbauan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan. Di baliho tersebut terpampang foto Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kepri Isdianto. Nama terakhir disebut-sebut ikut mendaftar untuk jadi calon Wakil Gubernur Kepri yang masih kosong.

Baliho-baliho terpasang di titik-titik strategis di Batam seperti sepanjang jalan Sukajadi, simpang Kepri Mall, jalan menuju bandara dan di pusat kota.

"Jangan lupa bayarlah pajak kendaraan Anda agar Kepri makin Jaya" begitu tulisan di baliho Dispenda Kepri.

Pengelolaan pajak daerah non migas di Pemprov Kepri amburadul. Ada aroma penyelewengan dan korupsi sehingga membuat Kejaksaan Tinggi Kepri memeriksa sejumlah pejabat terkait. Dana ratusan miliar yang disetor oleh rakyat melalui Samsat dan Dispenda Kepri hingga saat ini belum disalurkan ke kabupaten/kota di Kepri.

Jaksa sudah memanggil sejumlah pejabat terkait termasuk Isdianto.

Asisten Intelijen Kejati Kepri Martono menyatakan Tim Kejati Kepri tengah menyelidiki mengapa pemerintah provinsi belum juga kunjung membayarkan dana bagi hasil pajak ke pemerintah kabupaten/kota di Kepri.

“Kalau dana bagi hasil pajak itu belum dibayarkan, lantas kemana dana pajak yang ditarik melalui Samsat di tujuh kabupaten kota tersebut? Digunakan untuk apa?” tanya Martono, belum lama ini.

Terhitung sejak tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016, Pemprov Kepri berkewajiban memberi dana bagi hasil penerimaan pajak kepada tujuh kabupaten/kota.

Kewajiban tersebut bersumber dari Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. Tapi, kewajiban itu belum dilaksanakan.  Total yang belum disetor angkanya fantastis yaitu Rp 785 miliar.

Anehnya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kepri Isdianto yang mengelola anggaran di sektor non migas mengaku tidak tahu kemana dana tersebut.

(ind)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews