Tertangkap Lagi, Mantan Perampok Sadis Terancam 9 Tahun Penjara

Tertangkap Lagi, Mantan Perampok Sadis Terancam 9 Tahun Penjara

Kapolsek Lubukbaja AKp I Putu Bayu Pati memperlihatkan tersangka pencurian sepeda motor Ks. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tersangka perampokan, Ks bin Mardi, terancam hukuman penjara 9 tahun. Ia dijerat kasus pencurian sepeda motor. 

Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana.

“Ancamannya kurungan 9 tahun penjara, sementra untuk penadah, Mz dikenai Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Kapolsek Lubukbaja, AKP I Putu Bayu, kemarin.
 
Ks mencuri sepeda motor milik seorang warga Nia Dewi Laksana, di parkiran penginapan Pendowo Pelita Kecamatan Lubukbaja, Batam.

Namun Ks tak lama menikmati hasil curiannya. Polisi menangkapnya pada Selasa (2/8/2016) di Kampung Aceh, Simpang Dam Mukakuning. 

Ks yang merupakan residivis kambuhan itu ditembak di bagian betis. Betis tersebut pernah menjadi sasaran tembak polisi saat ia merampok di Batuaji.

"Tersangka ini baru sebulan keluar dari penjara. Dia terpaksa mendapat hadiah timah panas untuk kedua kalinya, karena berusaha kabur saat kita bekuk," ujar Kapolsek Lubuk Baja, AKP I Putu Bayu Pati, kemarin.

Ks bin Mardi, melakukan pencurian sepeda motor menggunakan kunci letter T. Kunci itu ia buat sendiri dari besi. 

Ia beraksi beraksi bersama seorang rekannya As, yang saat ini menjadi DPO Polsek Lubukbaja.

Dari tangan mantan residivis asal Pulau Jawa ini, diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Bison yang digunakan untuk beroperasi.

Lalu satu unit sepeda motor Honda Beat yang merupakan hasil curiannya.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews