Kembali Beraksi, Mantan Perampok Ditangkap Polisi di Kampung Aceh Mukakuning

Kembali Beraksi, Mantan Perampok Ditangkap Polisi di Kampung Aceh Mukakuning

Kapolsek Lubukbaja I Putu Bayu memperlihatkan pelaku kejahatan yang ditangkap. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Seorang residivis perampokan, Ks bin Mardi, kembali beraksi. Ia mencuri sepeda motor milik seorang warga, Nia Dewi Laksana di parkiran penginapan Pendowo Pelita Kecamatan Lubukbaja, Batam.

Namun Ks tak lama menikmati hasil curiannya. Polisi menangkapnya pada Selasa (2/8/2016) di Kampung Aceh, Simpang Dam Mukakuning. Kecamatan Sei Beduk pada 2 Agustus 2016.

Pelaku yang merupakan residivis kambuhan itu ditembak di bagian betis. Betis tersebut ternyata pernah menjadi sasaran tembak polisi saat ia merampok di Batuaji.

"Tersangka ini baru sebulan keluar dari penjara. Dia terpaksa mendapat hadiah timah panas untuk kedua kalinya, karena berusaha kabur saat kita bekuk," ujar Kapolsek Lubuk Baja, AKP I Putu Bayu Pati, kemarin.

Ks bin Mardi, melakukan pencurian sepeda motor menggunakan kunci letter T. Kunci itu ia buat sendiri dari besi. 

Ia beraksi beraksi bersama seorang rekannya As, yang saat ini menjadi DPO Polsek Lubuk Baja.

Dari tangan mantan residivis asal Pulau Jawa ini, diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Bison yang digunakan untuk beroperasi. Lalu satu unit sepeda motor Honda Beat yang merupakan hasil curiannya.

"Kita amankan dua unit sepeda motor, satu yang digunakan untuk melakukan kejahatan, dan juga hasil tindak kejahatan. Dan satu motor hasil curian yang didapat dari penadah, yaitu Mz," terang I Putu Bayu.

Ks dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHpidana, dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara, sementra untuk penadah, Mz dikenai pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews