Rumah Buron Gembong Narkoba Kampung Aceh Dilengkapi CCTV

Rumah Buron Gembong Narkoba Kampung Aceh Dilengkapi CCTV

Midi alias MD, gembong narkoba yang menjadi buron Polda Kepri ditangkap jajaran Polresta Barelang di Hotel Formosa Batam, Kamis malam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polisi menangkap gembong narkoba dan judi Kampung Aceh, Midi alias MD, di Hotel Formosa Nagoya, tempat ia bersembunyi dari kejaran. Usai menangkap, polisi menggeledah rumahnya di Kavling Swadaya Tanjungpiayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam.

Di sana polisi mendapatkan fakta mengherankan. Rumah MD juga dilengkapi kamera pengintai atau CCTV.

Polisi kemudian mengamankan DVR atau alat perekam CCTV.

"Rumahnya dilengkapi CCTV, sampai ke pagar. Kita juga membawa DVR-nya untuk diamankan," ujar Kanit Jatanras Iptu Afuza, Kamis malam.

MD merupakan DPO atau buronan narkoba Polda Kepri. 

 

Baca juga:

Gembong Narkoba dan Judi di Kampung Aceh Mukakuning Takluk

 

“Tapi, nantinya untuk kasus narkoba, akan dikoordinasikan dengan Satres Narkoba Polresta Barelang serta Ditresnarkoba Polda Kepri,” ujar dia.

Menurut Afuza, pihaknya hanya menindak tindak pidana perjudianya. 

“Yang bersangkutan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Untuk narkoba akan dikoordinasikan kepada Narkoba Polresta Barelang dan Polda Kepri," terang Afuza.

MD masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polresta Barelang. Saat dibawa ke kantor polisi, MD dikawal oleh beberapa mobil patroli dan satu mobil Dalmas Sabhara Polresta.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews