Akhir Cerita Mantan Perampok Sadis yang Keluar Masuk Penjara

Akhir Cerita Mantan Perampok Sadis yang Keluar Masuk Penjara

Pelaku pencurian sepeda motor Ks (kiri) dan penadah Mz ditangkap jajaran Polsek Lubukbaja (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEW.CO.ID, Batam - Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor Ks bin Mardi (40). Ks diketahui sebagai residivis kasus perampokan di Batuaji Batam.

Polisi menembak kedua belah kaki Ks setelah dia dilaporkan Nia Dewi Laksana yang jadi korban pencurian sepeda motor di Pelita. 

Celakanya, Ks baru sebulan menghirup udara bebas. Sebelumnya ia dihukum 12 tahun penjara dalam kasus perampokan sadis di Batuaji.

Korban ia tembak menggunakan senpi. Ks kemudian divonis Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 12 tahun.

Ia beraksi ketika itu pada tahun 2010 lalu. Dalam aksinya Ks tergolong kejam.

Selama hidup di penjara, Ks kerap mendapat keringanan dan potongan hukuman. Ia pun menghirup udara bebas pada 17 Juni 2016 lalu.

"Dia Mantan residivis kambuhan, menembak korban di Batuaji pada waktu lalu. Bentuknya aja seperti itu, tapi sadis," ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Yudi, Jumat (12/8/2016).

Ks alias Mardi beralasan terpaksa mencuri untuk menyambung hidup. Ia berdalih masih menganggur.

"Untuk menyambung hidup, saya belum punya kerja karena baru keluar dari penjara," ujar bapak tiga anak asal Kendal itu.

Bersama Ks ditangkap juga seorang penadah, Mz.

Ia juga mengaku saat beraksi tidak sendiri, ada yang membantunya. Ks beraksi menggunakan kunci Letter T.

“Saya pakai kunci T yang terbuat dari besi," ujar dia.

Ks berhasil ditangkap setelah korban melaporkan, dan polisi langsung memburu pelaku.

Ks pun tak menyangka polisi dengan cepat menangkap dirinya. “Kepolisian sigap menangkapnya saya,” ujar pria 40 tahun tersebut.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews