Inilah 4 Titik Reklamasi yang Akan Dipidanakan Tim 9

Inilah 4 Titik Reklamasi yang Akan Dipidanakan Tim 9

Dendi Purnomo, Sekretaris Tim 9. (foto: batamnews)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Walikota Batam melalui Tim 9 yang telah dibentuk mengumumkan hasil pemeriksaan 14 titik reklamasi yang telah dilakukan setelah dua bulan lebih.

"Izin pengajuan reklamasi akan dimulai pada bulan Agustus setelah Perwakonya direvisi. Untuk saat ini sudah ada hasil unsur pidana yang siap dipaparkan kepada Muspida seperti kejaksaan, kepolisian," kata Dendi Purnomo Sekretaris Tim 9, Senin (25/7/2016).

Dendi menyebut, empat titik itu berada di Pulau Janda Berhias, kawasan Bengkong dan tanah timbun di Baloi Kolam.
 
"Hasil ini, Tim 9 akan segera koordinasi dengan Dirkrimsus Polda Kepri, Kapolresta Barelang dan Kasat Reskim untuk segera diproses," lanjut Dendi.

Kepala Bapedal Batam itu juga menambahkan, pidananya berbentuk perizinan, pengrusakan lingkungan, dan pidana yang berkaitan melawan pemerintah.

(jim)

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :