Sudah 27 Pengusul Hak Angket Reklamasi di Batam
Aktivitas reklamasi di Harbour Bay Jodoh Batam yang mempersempit ruang gerak nelayan setempat (Foto: Batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Anggota DPRD Kota Batam Uba Ingan Sigalingging masih tetap berupaya mengusulkan hak angket mengenai reklamasi di Batam. Uba menilai sejumlah perizinan reklamasi masih kacau balau.
"'Terkait karut marut persoalan reklamasi, maka diperlukan adanya sebuah langkah secara kontitusional dan menyeluruh agar DPRD mengusulkan menggunakan haknya untuk angket," ujar anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Uba Ingan Sigalingging kepada batamnews.co.id di ruang kerjanya pada Jumat (15/7/2016).
Uba menuturkan, ide rencana angket ini merupakan sebuah prosesnya persetujuan dari rekan rekan anggota Dewan dan saat ini sudah ada 27 pengusul dari 8 fraksi yang ada di DPRD Batam.
Uba menambahkan, proses usulan ini akan kita ajukan kepada pimpinan dan selanjutnya kepada Badan Musyawarah (Bamus).
Uba menyesalkan kacaunya izin reklamasi yang tidak jelas dan dengan adanya angket ini untuk dibawa ke paripurna, benang kusut ini bisa terjawab.
“Selama ini kacau dan amburadul izin reklamasi selama ini, makanya angket ini akan menyelesaikan kekacauan dalam izin reklamasi," ujar dia.
Warga Batam pun berharap upaya hak angket ini tidak sedang dalam melakukan bargaining dengan pemerintah.
Sumber di DPRD Batam, ada kekhawatiran, hak angket tersebut berpotensi dimanfaatkan oknum-oknum anggota DPRD untuk mendapatkan sesuatu.
[jim]
Komentar Via Facebook :