Reklamasi Harbour Bay Diduga Ilegal, Lurah Jodoh: Legalitasnya Tidak Ada

Reklamasi Harbour Bay Diduga Ilegal, Lurah Jodoh: Legalitasnya Tidak Ada

Reklamasi di kawasan Harbour Bay yang kian mempersempit ruang gerak nelayan. (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Aktivitas reklamasi dan lalu lalang truk tanah di Pantai Stress, Jodoh, Batam, diduga ilegal. Lurah Jodoh Imam Tohari sejauh ini belum dapat memastikan legalitas aktivitas tersebut.

Warga pun sebelumnya bereaksi mengenai aktivitas ilegal tersebut. Sejumlah warga kesal setelah truk-truk tersebut dengan semena-mena tak beradab mengangkut tanah.

Jalan-jalan rusak, debu beterbangan, tanah berserakan, selain itu saat hujan turun, beceknya tidak ketulungan. Muatan tanah itu diketahui untuk menimbun pantai di kawasan Harbour Bay.

Warga yang sudah geram lantas memblokir jalan dan mengadang truk-truk tanah tersebut. Aktivitas truk tanah itu diperkirakan sudah berlangsung selama beberapa bulan belakangan.

Truk tersebut mengangkut tanah dari bukit-bukit di sekitar Jodoh, Batu Ampar tersebut. Diantaranya dari bukit di kawasan Masjid Al-Mardhotillah Jodoh. 

“Kontraktornya janji kemarin mau datang menunjukkan izin legalitasnya, tapi sampai sekarang belum datang," ujar Imam, Jumat (15/7/2016).

Sesuai dengan aturannya, yang mengeluarkan izin reklamasi adalah Kementrian Perikanan dan Kelautan, melalui koordinasi yang dilakukan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Sementara berdasarkan informasi yang didapat, untuk reklamasi di dalam kawasan Harbour Bay sendiri, belum memiliki izin.

“Kita mengetahui kalau reklamasi di Batam belum memiliki izin. Makanya kita ingin melihat legalitas mereka terlebih dahulu, karena masalah ini sudah sampai pada pimpinan,"  ujar dia.

Sebelumnya, warga Pantai Stres RW 06 Kelurahan Sungaijodoh, Batuampar menyetop truk untuk proyek penimbunan laut dalam kawasan Harbourbay.

Sebab, aktivitas tersebut telah merusak jalan mereka, sehingga sangat meresahkan masyarakat. Jalan menuju Pantai Stress rusak parah. Bahkan, tumpukan tanah juga sudah tinggi di jalanan. 

Parahnya, sudah banyak masyarakat yang jatuh di jalan tersebut.

Dalam pertemuan yang dilakukan, selain harus memperbaiki jalan yang rusak, izin legalitas untuk aktivitas pengangkutan tanah penimbunan pantai (reklamasi) di dalam kawasan Harbour Bay juga dipertanyakan.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews