Reklamasi di Batam Centre Direkomendasikan Disetop

Reklamasi di Batam Centre Direkomendasikan Disetop

Reklamasi di Batam Centre. (foto: batamnews)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tim 9 yang dibentuk Walikota Batam untuk persoalan reklamasi di Batam akhirnya mengumumkan hasil penyelidikan setelah mengadakan rapat tertutup dengan di Lantai 4 Kantor Walikota, Senin (25/7/2016).

"'Hasil saran dan rekomendasi dari ahli dari IPB dan Undip, perguruan tinggi lokal serta asosiasi, meminta untuk mereview Perwako Nomor 54 Tahun 2013 tentang Tata Cara Reklamasi," ujar Sekretaris Tim 9 Ir Dendi Purnomo kepada wartawan usai mengikuti rapat.

Salah satu poin yang dibahas yaitu pelarangan menggunakan tanah timbun darat dan harus menggunakan pasir laut.

Disamping itu, sambung Dendi, reklamasi itu izin rekomendasinya harus lebih dahulu dari Walikota dan izin resminya baru bisa diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Menteri Perhubungan yang berkaitan dengan pelabuhan laut.

"Khusus lokasi reklamasi di Batam Centre harus dilakukan study secara terpadu dan merekomendasikan reklamasi yang mengganggu kepentingan umum dan alur keselamatan pelayaran dibatalkan," pungkasnya.

(jim)

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :