Berkas Dugaan Korupsi Mantan Wakil Bupati Natuna Bolak Balik Polisi-Jaksa
Mantan Wakil Bupati Imalko berpeci dalam sebuah kesempatab. (Foto: Batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Berkas perkara dugan korupsi mantan Wakil Bupati Natuna, Imalko kembali dikirimkan Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Tanjungpinang. Rencananya berkas tersebut akan dikirim hari ini, Senin (18/7/2016).
"Untuk perkara Imalko, berkasnya P19, hari ini kita kirim kembali berkas ke kejati," ujar AKBP Arif Budiman, Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri, dikonfirmasi, Senin (18/7/2016).
Imalko merupakan tersangka korupsi bansos Pemkab Natuna tahun 2011-2013. Imalko resmi ditahan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri pada Senin 13 Juni 2016.
Imalko tiba di Mapolda Kepri pada pukul 10.00 WIB didampingi pengacaranya.
"Benar, Imalko tiba di Mapolda pada Senin pukul 10.00 WIB didampingi pengacaranya dan sejak beliau tiba langsung kita adakan pemeriksaan hingga sore," kata AKBP Arif Budiman.
Arif menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara beliau mengaku menerima fee bantuan bansos tersebut dan apakah ada orang lain yang terlibat, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman.
Sebelumnya penyidik Polda Kepri telah menetapkan dan menahan Ketua LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN), Muhammad Nasir serta anggota DPRD Kepri Erianto yang kala itu menjabat sebagai Bendahara LSM BPMKN.
[is]
Komentar Via Facebook :