Majelis Hakim PN Tanjungpinang Bebaskan Terdakwa Illegal Fishing Asal Singapura
Choo (kanan) didampingi penerjemahnya saat sidang di PN Tanjungpinang, Senin (Foto: Herman Hitam/via Straits Times)
BATAMNEWS.CO.ID, Tanjugpinang - Kapten kapal ikan Singapura yang tertangkap masuk tanpa izin di perairan Indonesia divonis bebas Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Jaksa tak mampu membuktikan keterlibatan Choo Chiau Huat melakukan illegal fishing.
Dalam persidangan majelis hakim tidak menemukan bukti kuat untuk memvonis Choo bersalah.
Sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum menuntut Choo dengan hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp 1,5 miliar.
Ketua Majelis Hakim Jhonson Erson Fredy Sirai mengatakan, di sidang pengadilan pada hari Senin 11 Juli 2016 di Tanjung Pinang, bahwa tidak ada cukup bukti untuk menemukan Mr Choo bersalah, dan dia dinyatakan bebas.
Choo membawa tujuh orang Singapura dan enam warga Malaysia pada saat tertangkap pada 16 April di perairan Tanjung Berakit, dari Pulau Bintan. Kesemuanya dideportasi sekitar seminggu setelah penangkapan mereka.
JPU Kejaksaan Tanjungpinang Yuri Prasetyo sebelumnya mengatakan, ia menuntut hukuman maksimal delapan tahun di bawah 2004 UU Perikanan.
Indonesia telah mengambil sikap keras terhadap kapal nelayan asing yang tertangkap trawl secara ilegal.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menunjukkan komitmenyang kuat untuk melindungi nelayan dalam negeri.
Sejak Oktober tahun lalu, Indonesia telah meledakkan dan menenggelamkan 176 kapal nelayan yang ditangkap dari kasus illega fishing.
Lebih dari 30 kapal nelayan ilegal akan diledakkan dan tenggelam akhir bulan ini. Namun pengacara Choo Herman Hitam mengatakan, kliennya bukanlah pelaku illegal fishing.
Dia mengatakan kliennya mengangkut wisatawan untuk melakukan rekreasi memancing di perairan Singapura, tetapi perahu hanyut menuju perairan Indonesia.
Pihak berwenang telah menyita hanya 20 ikan secara total sebagai bukti, Mr Black mengatakan, menyimpulkan bahwa setiap orang di kapal tertangkap hanya satu atau dua ikan.
Jaksa penuntut mengatakan dia akan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Dia juga akan mengajukan banding agar Choo tetap ditahan agar tidak mengganggu proses hukum selanjutnya.
[snw]
Komentar Via Facebook :