Pengedar Narkoba Internasional Divonis 20 Tahun Penjara

Pengedar Narkoba Internasional Divonis 20 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus narkoba di PN Pekabaru.

Pekanbaru - Tiga terdakwa pengedar narkoba jaringan internasional di Pekanbaru, Riau divonis selama 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (15/1) sore.

Mereka yakni Yo Kok Choi dan Chia Kah Siong, merupakan warga negara Malaysia. Sementara itu, Hendri, merupakan warga Pekanbaru. Mereka bertiga, menurut majelis hakim yang diketuai oleh Masrul SH MH, terbukti bersalah. Ketiganya terbukti merupakan pengedar narkoba jenis obat-obatan terlarang yakni happy five dan sabu.

Isi putusan majelis hakim ini, menguatkan isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Riani SH.

Hendri divonis selama 20 tahun dan denda 1 miliar atau subsidair 10 bulan. Untuk terdakwa Yo Kok Choi penjara selama 20 tahun dan denda 1 miliar atau subsidair 10 bulan. Sementara, terdakwa Chia Kah Siong, pidana penjara selama 4 tahun.

Usai majelis hakim membacakan isi putusan ketiga terdakwa, JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan, apakah menerima atau menolak dan melakukan upaya banding atas is putusan majelis hakim tersebut.

Kasus ini bermula saat penangkapan terdakwa Yudi (berkas terpisah) oleh Sat Reskrim Narkoba Polda Riau, pada hari Senin (14/4/2014), yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 ,5 ons dari terdakwa Hendri, kemudian pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan.

Pada hari Selasa (15/4), pihak kepolisian langsung menuju kerumah terdakwa Hendri yang berada di Jalan Garuda Gang F 22 RT 004 RW 006, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru. Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis happy five sebanyak 1.750 butir, narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 2 kg dan alat-alat yang digunakan untuk menghisap sabu.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews