Tangkapan 2,2 Kg Sabu dan 46.848 Ekstasi

Narkoba Dikendalikan Napi dari Lapas? Ini Buktinya

Narkoba Dikendalikan Napi dari Lapas? Ini Buktinya

Pemaparan hasil tangkapan narkoba oleh Polresta Medan. (foto:polrestamedan.com)

Medan - Peredaran narkoba diatur dari lapas? Itu bukan kabar burung atau isapan jempol belaka. Buktinya, Tiga tersangka, seorang diantaranya narapidana, ditangkap dalam operasi Polresta Medan, Selasa (12/1/2015)  di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Narapidana yang ditangkap di Lapas Tanjunggusta adalah MH (31). Warga Desa Garot, Bireun, Aceh, ini menghuni penjara itu setelah dihukum 8 tahun bui karena mengedarkan narkoba.

Tersangka lainnya, yaitu ZM (21) dan MR (27), keduanya warga Jalan Setia Budi, Pasar II Komplek Gardenia, Medan. Petugas awalnya menangkap ZM di parkiran Bank BNI di Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal, Kamis (8/1), dengan barang bukti 1 bungkus plastik sabu. Setelah dikembangkan ke rumahnya, polisi menangkap MR dengan jumlah barang bukti lebih besar.

“Dari tangan kedua tersangka ini disita 2,2 Kg sabu-sabu dan 46.848 butir pil ekstasi. Narkoba itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan hingga luar kota,” kata Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta.

Berdasarkan pemeriksaan, MZ mengaku menerima ekstasi dan sabu dari orang suruhan MH yang tidak diketahui namanya. MH pun ditangkap di Lapas Tanjunggusta, kemudian mengakui perbuatannya.

MH menyatakan, sabu itu dipasok bosnya berinisial SR. Dia diketahui tinggal di Bireuen, Aceh.

Nico mengaku heran, MH bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Tanjunggusta. Dia mengatakan, pihaknya akan memberikan pasal pemberatan untuk MH. “Buat pasal pemberatan, biar dihukum mati saja. Kita berikan pasal maksimal,” ucapnya.

Dia juga mengimbau agar masyarakat berperan aktif membantu polisi memberantas peredaran narkoba. “Kita mulai dari lingkungan sendiri,” ajaknya.

(her)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews