Uba Sigalingging Usulkan Hak Angket Kasus Reklamasi di Batam

Uba Sigalingging Usulkan Hak Angket Kasus Reklamasi di Batam

Reklamasi di Ocarina, Batam Centre. (foto: isk/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Anggota DPRD Kota Batam Uba Sigalingging mengusulkan hak angket mengenai reklamasi. Pengajuan hak angket berdasarkan atas kegiatan reklamasi yang dinilai tidak memiliki izin.

Penggunaan hak angket ini adalah untuk menyelidiki setiap kegiatan reklamasi karena dampak lingkungan yang sudah signifikan. Uba menyebutkan, sebagai wakil rakyat yang menampung aspirasi rakyat sudah seharusnya menanggapi kegiatan reklamasi yang merugikan masyarakat.

"Masyarakat menjadi bingung mengenai persoalan reklamasi ini, sehingga melalui hak angket ini anggota dewan dapat berperan serta dalam menangani persoalan reklamasi," ujar Uba Sigalingging saat dijumpai di Kantor DPRD Batam, Kamis (16/6/2016).

Selama ini, perusahaan yang terkait reklamasi menggunakan Perpres Nomor 87 tahun 2011 sebagai acuan untuk perizinan terkait reklamasi. Sedangkan Pemko Batam menggunakan Perpres Nomor 122 tahun 2012 mengenai reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Maka kami mengajukan secara komprehensif dalam bentuk hak angket," kata Uba.

Hak angket berisi hak untuk melakukan penyelidikan dimana untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas bagi masyarakat. Hak angket ini diusulkan sekurang-kurangnya tujuh orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews