Pengusaha Suban Diperiksa Selama Dua Hari Terkait Reklamasi Ilegal

 Pengusaha Suban Diperiksa Selama Dua Hari Terkait Reklamasi Ilegal

Reklamasi ilegal yang ada di Batam Centre. (foto: isk/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tim 9 yang dibentuk Walikota Batam Rudi sejak 20 April 2016 lalu telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 titik reklamasi yang distop. Bagaimana hasil audit dan penyidikan tim 9?

Tim 9 sebelumnya telah merampungkan penyidikan 11 dari 14 titik reklamasi yang dihentikan. Dari tiga perusahaan yang tersisa salah satunya perusahaan milik pengusaha Suban. Suban diketahui telah menjalani pemeriksaan selama dua hari, pada 15 - 16 Juni 2016.

"Udah selesai (pemeriksaan Suban), kemarin dan hari ini," ujar Dendi N Purnomo Kepala Bapedal Kota Batam saat dikonfirmasi, Kamis (16/6/2016) sore. Namun, belum ada hasil sementara pemeriksaan terhadap Suban.

Sebelumnya, Dendi N Purnomo mengatakan dari 14 titik reklamasi yang dilakukan penyetopan beberapa waktu lalu ada yang langsung naik tingkat penyidikan.

"Dari 14, ada yang langsung naik penyidikan. Langsung disidik, bukan audit lagi," ujar Dendi N Purnomo saat ditemui di kantornya, Selasa (14/6/2016).

Namun, Dendi enggan membeberkan perusahaan mana yang naik ke penyidikan. "Nantilah jangan sekarang, pokoknya ada," kata Dendi.

Dendi Purnomo juga berjanji setelah proses pemeriksaan akan ada gelar perkara dan nanti akan ditentukan apakah memenuhi unsur dan lanjut pidana atau cukup sanksi administratif.

Pengusaha reklamasi di Batam melakukan kegiatan reklamasi tidak mengindahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews