Ini Daftar Dosa Perusahaan Reklamasi yang Ditarget Polda Kepri

Ini Daftar Dosa Perusahaan Reklamasi yang Ditarget Polda Kepri

Hutan lindung yang dibabat habis di Tanjung Buntung Bengkong (Foto: Iskandar/Batamnews)

BATAMNEWS.CO. ID, Batam - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau menyelidiki 14 perusahaan reklamasi yang terindikasi merusak lingkungan dan melakukan kegiatan reklamasi ilegal di Batam Kepulauan Riau.

"Tim sudah turun ke lapangan mengumpulkan data, terutama dampak lingkungan rusak akibat reklamasi, kegiatannya tanpa izin," ujar Kombes Pol Budi Suryanto, Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/6/2016).

Dalam penyelidikannya, Polda Kepri lebih mengarah kepada dampak kerusakan lingkungan.  

"Yang jelas dampak kerusakan lingkungan akan diproses. Pasalnya perusahaan diduga hanya ada izin cut dan fill," ujar dia.

Selain fokus pada kerusakan lingkungan, apabila dalam lidik nanti ditemukan adanya dugaan korupsi maupun gratifikasi akan ikut diproses.

"Kalau ada ditemukan kerugian negara dan diduga korupsi akan kami proses," ujar Budi.

Seperti diketahui, dari hasil penyidikan tim 9 di lapangan, sebanyak 14 perusahaan atau titik reklamasi disetop aktivitasnya.

Aktivitas tersebut tidak dilengkapi perizinan dan merusak lingkungan. Tidak saja memusnahkan hutan bakau, aktivitas itu juga merambah hutan lindung.

Dari 14 titik reklamasi yang disetop hanya dua yang mengantongi izin, dan itu pun diketahui sudah kedaluwarsa.

Sementara yang lain hanya mengantongi izin cut and fill yang diperoleh dari BP Batam. 

Selain itu, ada juga perusahaan yang melakukan kegiatan reklamasi meski tanpa izin sama sekali.

Adapun perusahaan yang disetop kegiatan reklamasinya yaitu PT Batam Puri Permai, PT Mahkota Mata Bumi, PT Bengkong Sunrise, PT Megah Bangun Sejahtera, PT Batam Central Marina, PT Power Land, PT Sunrise (Tiban), PT Berantai Bay, PT Central Indo, PT Rempang Sanrise, dan PT Bintang 99, PT Anis Familly dan PT Tasik Kemilau.


[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews