Pasangan Selingkuh Pembuang Orok di Bandara Terancam 10 Tahun Penjara
Polisi memperlihatkan tersangka aborsi ilegal dan pembuangan janin di Bandara Hang Nadim Batam (Foto: Edo/Batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dua tersangka aborsi ilegal dan pembuangan janin 4 bulan di Bandara Hang Nadim Batam terancam 10 tahun penjara. Keduanya juga dijerat UU Perlindungan Anak.
Keduanya diancam dengan Pasal 77A UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan jo Pasal 56 KUHP.
"Keduanya diancam kurungam selama 10 tahun penjara,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Aryo Prasetyo saat mengekspos kasus tersebut di Mapolresta Barelang Batam, Senin (13/6/2016).
Kedua tersangka sudah mengakui perbuatan. Sementara, Im mencari obat pengugur kandungan dari Internet.
Sw yang bekerja disalah satu tempat makam di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, juga seorang janda. Sw berkenalan dengan Im di kawasan bandara, sebab Im bertugas sebagi juru parkir bandara dan telah mempunyai anak dan istri.
Karena sering berjumpa disatu kawasan kerja yang sama. Maka terjalinlah hubungan antara janda dan pria beristri tersebut.
"Janin tersebut hasil hubungan yang tanpa ikatan pernikahan," tutup Aryo.
[edo]
Komentar Via Facebook :