Urus Perpanjangan Pajak Mobil Cukup di Samsat Keliling
Batam - Kendaraan Samsat Keliling yang sudah beroperasi beberapa tahun terakhir sangat membantu masyarakat yang akan memperpanjang pajak kendaraan mereka.
Meskipun hanya memiliki satu mobil, Samsat Keliling mampu melayani masyarakat setiap hari kerja, yakni Senin sampai Sabtu.
Adapun lokasi pelayanan Samsat Keliling ini di antaranya, Bengkong, Nagoya, CIMB Niaga Nagoya, Panbil Mall, dan Hotel Utama Nagoya.
"Dengan pelayanan yang baik dan cepat, masyarakat jadi lebih mudah mengurus pajak kendaraannya. Cukup membawa persyaratan lengkap," Kata Brigadir Rizky Ananda, selaku BA seksi STNK, Selasa (13/1/2015).
Syarat-syarat yang harus dilengkapi, kata Rizky, yakni BPKB asli untuk mobil seri Z, fotokopi BPKB untuk kendaraan Nasional, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
[alf]
Komentar Via Facebook :