PK Terpidana Mati

Kuasa Hukum Terpidana Mati Tolak Tanggapan Jaksa Penuntut Umum

Kuasa Hukum Terpidana Mati Tolak Tanggapan Jaksa Penuntut Umum

Kuasa hukum terpidana mati Yulmia sesaat sebelum sidang PK di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/1/2015). (Foto: Alfi Kurnia)

Batam - Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon dua terpidana mati Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/1/2015). Kedua pemohon tetap tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Sidang dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan dari kuasa hukum kedua termohon, Charles Lubis SH dan Yulmi Makawekes SH. Sedianya sidang digelar di Lapas Barelang, namun karena sesuatu hal, sidang tersebut ditunda.

“Kami menolak semua duplik dari jaksa penuntut umum,” ujar Yulmia dalam dupliknya.

 

[alf]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews