Bos PT Barito Riau Jaya Dituntut 16 Tahun Penjara

Bos PT Barito Riau Jaya Dituntut 16 Tahun Penjara

Pekanbaru - Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif BNI 46 Pekanbaru, Esron Napitupulu dituntut jaksa selama 16 tahun penjara. Direktur Utama PT Barito Riau Jaya (Dirut PT BRJ) ini diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam amar tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Syafril SH dan Zurwandi SH, mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Menuntut terdakwa selama 16 tahun penjara," kata jaksa dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (12/1).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp700 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan hukuman 5 bulan penjara.

Tidak hanya itu, jaksa menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 37,3 miliar. Bila terdakwa tak mengganti , maka diganti dengan hukuman 8 tahun penjara.

Esron yang mendengarkan tuntutan jaksa itu, wajahnya tampak gusar. Esron yang selama persidangan menggunakan kursi roda ini pun tampak kecewa.

Melalui kuasa hukumnya, Jimmy Simanjuntak, terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim yang dipimpin Masrul SH. Sidang pembacaan pledoi ini ditunda, Rabu (13/1) besok.

Seperti diketahui, Esron diajukan ke persidangan karena terlibat kasus kredit macet sebesar Rp 40 miliar di BNI 46 Pekanbaru. Dalam kasus ini, tiga mantan pejabat BNI 46 sudah divonis.

Ketiganya adalah, Kepala Bagian Kredit BNI 46 Pekanbaru Ir Atok Yudianto, Staf Bagian Kredit BNI 46 Dedi Saputra, dan Relation Officer di BNI 46 AB Manurung. Masing-masing divonis hakim selama sembilan tahun penjara.

 

[zano]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews