Detik-detik Terakhir, Jessica "Kopi Maut" Batal Bebas dari Tahanan

Detik-detik Terakhir, Jessica "Kopi Maut" Batal Bebas dari Tahanan

Jessica Kumala Wongso. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Setelah bolak-balik dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan, berkas perkara pembunuhan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso akhirnya dinyatakan lengkap (21).

"Setelah berkas perkara kita teliti seksama oleh jaksa peneliti. Telah dinyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," kata Asisten Pidana Umum Kejati DKI, M Nasrun, Kamis (26/05/2016).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, secara formil dan materil berkas perkara kopi maut Jessica pun dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sehingga, Jessica Kumala Wongso pun tak dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.

Mesi begitu, dia tidak dapat memastikan kapan polisi akan menyerahkan Jessica ke Kejaksaan. Namun, dia meminta agar paling tidak, Jessica dan barang buktinya diserahkan pada esok hari.

Sebelumnya, Jessica bisa dinyatakan bebas jika pada tanggal 28 Mei 2016, berkasnya tidak lengkap juga.

(ind/bbs)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews