Reklamasi Ilegal di Batam

Evaluasi Tim 9 Cuma Akal-akalan untuk Lindungi Pengusaha dari Jerat Hukum? Ini Faktanya

Evaluasi Tim 9 Cuma Akal-akalan untuk Lindungi Pengusaha dari Jerat Hukum? Ini Faktanya

Reklamasi ilegal yang ada di depan mata penguasa Batam di Batam Centre. (foto: isk/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ketua Komisi II DPRD Batam, Yudi Kurnain meminta penertiban reklamasi tidak saja terhenti di tangan Pemko Batam saja, tapi dilanjutkan dalam proses hukum.

Dugaan pengrusakan lingkungan dapat dilihat di Bengkong dan Batam Centre. Para pengusaha yang melakukan reklamasi meratakan ratusan hektare bukit dengan serampangan, begitu juga di Batam Centre, reklamasi menimbun arus lalu lintas kapal serta pengrusakan hutan bakau.
 
Yudi mengatakan, ada oknum pejabat dan politisi baik di DPRD Batam maupun di provinsi yang terlibat dalam permainan reklamasi tersebut.

Menurut Yudi, bila polisi tak menindaklanjuti hingga tuntas, ia khawatir akan menjadi preseden buruk ke depannya dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus pengrusakan lingkungan tersebut.

Seperti diberitakan Batamnews.co.id sebelumnya, proses pengambilan material reklamasi atau cut and fill untuk reklamasi di daerah Golden Prawn, Bengkong Laut, Batam, diambil dari kawasan Tanjung Buntung. Kawasan tersebut ternyata hutan lindung.

Pengerukan bukit di kawasan hutan lindung di Tanjung Buntung dilakukan beberapa pengusaha. Selain itu, penimbunan pantai di Batam Centre dilakukan oleh beberapa pengusaha sudah merusak lingkungan, memusnahkan hutan bakau dan membuat terjadinya pendangkalan alur pelayaran.

Sumber Batamnews.co.id menyebutkan, hampir semua pengusaha yang menimbun untuk reklamasi tidak mempunyai izin. Bahkan, alat-alat berat yang dipakai juga tidak memiliki surat-surat jalan. "Sebagian alat-alatnya bekas milik pertambangan, sekarang dipakai di kota. Apa ngak merusak jalan juga?," kata sumber tersebut.

Ia menyebutkan, perusahaan yang melakukan reklamasi di Batam tidak banyak dan hanya dikuasai oleh orang-orang tertentu saja. "Di Bengkong jelas membabat hutan lindung, di Batam Centre dan Ocarina jelas merusak lingkungan, kok polisi diam saja. Padahal jelas mereka dapat alokasi dari BP Batam untuk alokasi lahan. Ada apa?," kata sumber tersebut.

Ia khawatir evaluasi reklamasi di Batam hanya sekadar basa-basi dan malah melindungi pengusaha nakal dari jerat hukum dengan dalih penertiban administrasi. Sumber tersebut bahkan menyebut penimbunan di Batam Centre yang terbesar dilakukan oleh PT Silma. Selain itu, ada juga beberapa pengusaha lain.

Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo juga memastikan lahan yang dibabat di Tanjung Buntung adalah hutan lindung.

"Sebagian lahan proses cut and fill di Bengkong merupakan hutan lindung. Perusahaan yang melanggar langsung ditangani penyidik tim 9," ujar Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo saat ditemui, Senin (23/5/2016).

Dendi mengatakan, perusahaan yang bermasalah langsung ditangani penyidik tim 9 yang terdiri dari penyidik kehutanan dan kelautan. Bahkan, dari 14 perusahaan yang dihentikan proses reklamasinya hanya 2 yang mengantongi izin reklamasi dan itu pun sudah kadaluarsa.

"Pengusaha saat ini berlindung di bawah izin cut and fill, sementara mereka tidak mengantongi izin reklamasi," kata Dendi yang juga sebagai Sekretaris Tim 9.

(isk/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews