Tim 9: Reklamasi di Bengkong Laut dan Batam Centre Ternyata Tidak Berizin Sama Sekali!

Tim 9:  Reklamasi di Bengkong Laut dan Batam Centre Ternyata Tidak Berizin Sama Sekali!

Pertokoan yang sudah berdiri di atas lahan reklamasi di Bengkong Laut, Batam. Reklamasi di kawasan ini ternyata tidak mempunyai izin. (foto: isk/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tim 9 yang dibentuk Wali Kota Batam Rudi mulai melakukan evaluasi dan penyelidikan terhadap 14 perusahaan yang melakukan reklamasi di Batam. Hasilnya ternyata mengejutkan yaitu hanya dua perusahaan yang memiliki izin reklamasi. Itupun izinnya sudah kedaluarsa. Sedangkan 12 lainnya hanya mengantongi izin cut and fill.

Hal ini terbukti bahwa pengusaha yang melakukan kegiatan reklamasi di Batam tidak mengindahkan dan melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012.

"Dari 14 perusahaan yang dihentikan kegiatannya hanya ada dua yang memiliki izin reklamasi, itu pun sudah kedaluarsa. Belum kantongi izin mereka sudah bekerja," ujar Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo kepada Batamnews.co.id, Senin (23/5/2016).

Dendi mengatakan, beberapa perusahaan di Batam melakukan proses reklamasi hanya mengandalkan izin cut and fill. Saat ini penyidik Tim 9 sedang memeriksa perusahaan yang tidak mengantongi izin sama sekali.

"Yang tidak mengantongi izin langsung kita serahkan ke penyidik Tim 9, seperti di daerah Bengkong ada yang belum mengantongi izin sama sekali," kata Dendi.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews