Tak Ada Manfaat bagi Masyarakat, Desakan Pelaku Reklamasi Dipidanakan Makin Kuat

Tak Ada Manfaat bagi Masyarakat, Desakan Pelaku Reklamasi Dipidanakan Makin Kuat

Aktivitas reklamasi di Batam Centre yang nyaris menimbun alur pelayaran kapal internasional Feri Batam Centre. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sekretaris Tim 9 Pemko Batam Dendi Purnomo menilai ada dugaan tindak pidana dalam kasus reklamasi dan pemotongan bukit di Batam. Selain tak memiliki izin, kerusakan lingkungan di lokasi tersebut sangat nyata.

"Jadi, tidak tertutup kemungkinan pidana," ucap Dendi yang menjabat sebagai Kepala Bapedal Kota Batam, Senin (23/5/2016).

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura saat dikonfirmasi meminta pada Pemko Batam untuk mencabut segala bentuk perizinan reklamasi di Batam dan segera diproses secara hukum.

"Komisi I DPRD Kota Batam meminta kepada pemerintah kota tidak asal gampang saja memberikan izin reklamasi tersebut," ujar Nyanyang Harris Pratamura, Senin (23/5/2016) malam.

Sebelumnya Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Yudi Kurnain mendesak segala bentuk pelanggaran terhadap aktivitas reklamasi dan pemotongan bukit di Batam diseret ke meja hukum.

Ia menuturkan, selama ini reklamasi tidak pernah ada manfaat bagi masyarakat dan pemerintah, terkesan hanya untuk kepentingan pengusaha.


[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews