Banyak Pelanggaran, Satu per Satu Pengusaha Reklamasi Diperiksa

Banyak Pelanggaran, Satu per Satu Pengusaha Reklamasi Diperiksa

Hutan bakau di Batam Centre dihancurkan pelaku reklamasi di Batam. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Setelah bekerja selama sebulan lebih, Tim 9 Pemko Batam sejak 20 April 2016 lalu banyak menemukan pelanggaran terkait proses reklamasi di Batam, Kepulauan Riau.

Pelanggaran yang ditemukan tim 9 yaitu pengusaha melakukan proses reklamasi tidak mengindahkan dan melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012. Selain itu, proses reklamasi juga tidak dilengkapi dengan izin reklamasi yang seharusnya dilengkapi sebelum melakukan kegiatan reklamasi.

Tim 9 menghentikan proses reklamasi sebanyak 14 titik. Tidak hanya berhenti di situ, tim 9 juga melanjukan ke tahap penyidikan yang dilakukan penyidik tim 9 yang memiliki wewenang, seperti penyidik kehutanan dan kelautan.

"Dari 14 yang dihentikan, hanya dua yang memiliki izin reklamasi, itu pun sudah kedaluwarsa. Sementara yang lain hanya mengantongi izin cut and fill," ujar Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo saat ditemui dikantornya, Senin, (23/5/2016).

Dari pantauan, beberapa pengusaha reklamasi mulai menjalankan pemeriksaan di kantor Bapedal Kota Batam. Dua orang pengusaha saat selesai menjalani penyidikan mukanya tampak sedikit kesal dan bergegas keluar dari kantor Bapedal.

Tim 9 melakukan proses penyidikan sejak Jumat 20 Mei 2016, tidak menutup kemungkinan pengusaha yang melanggar proses reklamasi akan terjerat proses hukum.

"Iya, nanti setelah proses pemeriksaan akan ada gelar perkara, dan nanti akan ditentukan apakah memenuhi unsur dan lanjut pidana atau cukup sanksi administratif. Kita juga akan mendengar ahli dibidangnya," kata Dendi.

Pengusaha yang melakukan reklamasi di Batam di duga melanggar UU No 32 Tahun 2009, karena tidak mengantongi izin reklamasi. "Pengusaha hanya berlindung dengan izin cut and fill, belum memiliki izin reklamasi sudah mulai bekerja," kata Dendi.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews