Buron Kasus Alkes, Direktur PT Alexa Mandiri Utama Menyerahkan Diri

Buron Kasus Alkes, Direktur PT Alexa Mandiri Utama Menyerahkan Diri

RD, memakai penutup kepala saat menyerahkan diri. (foto: ist/edo)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - RD, Direktur PT Alexa Mandiri Utama yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kedokteran, alat kesehatan (alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di RSUD Embung Fatimah Batam, tahun anggaran 2014 menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (23/5/2016).

RD pun langsung dijebloskan ke Rutan kelas IIA Batam di Tembesi, dan dikawal langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal.

RD dibawa dari kantor Kejari Batam, sekitar pukul 17.30 WIB dengan menumpangi sedan. Sebelum dibawa ke Rutan Batam, RD terlebih dulu menjalani pemeriksaan di ruangan Pidsus Kejari Batam.

RD ditetapkan sebagai tersangka bersama drg Fadilah Ratna Dumilla Mallarangan Direktur RSUD Embung Fatimah oleh Kejari Batam. Namun, RD belum memenuhi panggilan penyidik saat Fadillah ditahan di Rutan Batam.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa tersangka RD datang sendiri setelah berkoordinasi dengan penyidik Kejari Batam. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka RD datang pagi tadi (Senin, red). Dia bukan menyerahkan diri, namun sudah berkoordinasi sebelumnya dengan penyidik. RD langsung menjalani pemeriksaan dan dititipkan ke Rutan Batam guna kepentingan penyidikan," kata M Iqbal.

RD ditetapkan tersangka korupsi dalam proyek pengadaan alkes dan KB RSUD Embung Fatimah pelelangan dengan nilai HPS Rp19.927.335.000 dengan pagu Rp 20 miliar yang bersumber dari APBN 2014 dimenangkan PT Alexa Mandiri Utama dengan nilai penawaran Rp 19.528.827.500.

Diketahui PT Alexa Mandiri Utama, kerap berganti alamat setiap kali mengikuti lelang proyek yang bersumber dari APBN. Tak hanya alamat yang kerap berganti, kepengurusan organisasi perusahaan juga diganti. Sehingga, sulit untuk ditelusuri.

"Ini modus baru. Setelah menang satu proyek, kepengurusan langsung bubar. Habis itu dibentuk lagi pengurus yang baru, untuk ikuti proyek yang lain," ujar Iqbal.
 
(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews