Koruptor Alkes Batam Tak Sendiri, Kejari Koordinasi dengan KPK dan Mabes Polri

Koruptor Alkes Batam Tak Sendiri, Kejari Koordinasi dengan KPK dan Mabes Polri

Kajari Batam Muhammad Mikroj. (foto: isk/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Aparat penegak hukum meyakini pelaku korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Embung Fatimah Batam tidak sendiri. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Batam melakukan pengembangan dengan berkoordinasi ke KPK dan Mabes Polri.

Pada kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah Batam, Direktur RSUD drg Fadilah Malarangan ditetapkan sebagai tersangka dan masih ditahan di Mabes Polri. Direktur RSUD Embung Fatimah tersebut resmi ditahan Mabes Polri pada 14 Januari 2016 lalu.

"Pemeriksaan masih berlanjut. Ia (Fadilah Malarangan) masih ditahan di Mabes," ujar Kepala Kejari Batam Muhammad Mikroj, usai menghadiri acara serah terima hasil tangkapan di Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kamis (14/4/2016).

Selain itu, Sambung Mikroj, untuk mendalami dan melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah Batam ini Kejari Batam juga melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dari Mabes Polri kita juga lakukan koordinasi dengan KPK," kata Mikroj.

Ia menambahkan, untuk melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah, ia mengaku kekurangan personil untuk melakukan penyelidikan.

"Kita kekurangan personel, dan semua personel terkuras untuk mendalami kasus ini, Kasi Pidsus udah bolak balik ke Mabes. Sementara kasus lain masih kita pending," ucap Mikroj.

Dugaan kasus korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah ini menggunakan APBN Tahun 2014. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasn Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian keuangan negara senilai Rp 5.604.815.696 miliar. Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp. 194.000.000 juta.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews