Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Batam

Direktur RSUD Batam Ditangkap Polisi, Ini Komentar Wali Kota Ahmad Dahlan

Direktur RSUD Batam Ditangkap Polisi, Ini Komentar Wali Kota Ahmad Dahlan

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan. (Foto: BATAMNEWS)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Penahanan terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Batam tak berpengaruh terhadap operasional rumah sakit. Saat ini drg. Fadillah Malarangan ditahan Bareskrim Polri di Jakarta.

"Pasien jangan khawatir, pelayanan tetap berjalan seperti biasa," kata Wali Kota Batam Kepulauan Riau Ahmad Dahlan di Batam, Selasa (19/1/2016).

Dahlan mengatakan, ada dua orang Wakil Direktur RSUD bidang administrasi dan medis yang akan meneruskan tugas Direktur RSUD Fadillah Malaranga.

Wali Kota juga mengatakan tidak akan menunjuk pelaksana tugas direktur selama Fadillah Malarangan menjalani proses hukum.

Menurut dia, dua orang wakil direktur RSUD sudah cukup melanjutkan pekerjaan RSUD.

Pemkot juga tidak akan mencopot jabatan Fadillah sampai ada ketetapan hukum.

"Saya tidak menunjuk Plt, ada wakil direktur. Fadillah juga masih menjabat, sampai 'inkracht'," kata mantan Humas Otorita Batam itu.

Ia mengatakan mendapatkan kabar Fadillah Malarangan dipanggil Bareskrim beberapa waktu lalu.

Dahlan kemudian berupaya menghubungi Fadillah melalui sambungan telepon namun tidak terhubung.

Pemkot menyerahkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang membelit Fadillah kepada pihak kepolisian.

"Masalah hukum, kami tidak boleh menghalangi, serahkan pada mekanisme yang ada," kata dia.

Meski begitu, Wali Kota melanjutkan, pemkot akan menyediakan kuasa hukum untuk Fadillah bila memang dibutuhkan.

Sekretaris Daerah Batam Agussahiman menyatakan akan mengirimkan staf ke Jakarta mengumpulkan informasi kondisi Fadillah.

Senada dengan Wali Kota, Sekda menyampaikan Pemkot bersedia menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi Fadillah Malarangan.

"Kami akan menyiapkan pengacara kalau diminta. Tapi sampai sekarang, kami belum bisa komunikasi sama beliau," kata dia

sumber: Antara

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews