Lima Maskapai Melanggar Izin Terbang

Lima Maskapai Melanggar Izin Terbang

Ilustrasi pesawat antre take off. (foto:telegraph)

Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengumumkan sebanyak 61 penerbangan dari lima maskapai dinyatakan terbukti tidak memiliki izin terbang atau langgar izin Kementerian Perhubungan.

"Berdasarkan audit tersebut, 61 penerbangan dari lima maskapai melanggar perizinan yang telah ditetapkan," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers di kantornya.

Jonan merinci 61 penerbangan tersebut, diantaranya empat dari Garuda Indonesia, 35 dari Lion Air, 18 Trans Nusa, dan 3 Susi Air. Dengan demikian, lanjut Jonan, penerbangan tersebut dibekukan dan diwajibkan mengajukan izin untuk kembali terbang. "

Sanksi pelanggaran tidak boleh terbang, dan kami meminta maskapai tersebut untuk mengajukan izin secepatnya," ucap Jonan menegaskan seperti dikutip dari Antara.

Investigasi dilakukan dengan menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk mengungkap dugaan maskapai yang melakukan pelanggaran. Obyek investigasi di antaranya lima otoritas bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Kualanamu-Medan, Juanda-Surabaya, Ngurah Rai-Denpasar, dan Sultan Hasanuddin-Makassar.

Menurut Jonan, investigasi juga bertujuan mengungkap pejabat-pejabat otoritas bandara yang diduga terlibat dalam izin penerbangan.

Sebelumnya, sudah ada tujuh pejabat baik Kementerian maupun otoritas bandara yang sudah dimutasi untuk kepentingan audit dan investigasi. Pejabat internal Kementerian Perhubungan terdapat dua orang yang dimutasi, yakni Kepala Bidang Keamanan dan Kelayakan Angkutan Udara merangkap Unit Kerja Pelaksana "slot-time" di otoritas bandara wilayah III Surabaya dan Principal Operational Inspector (POI) Kementerian Perhubungan di Air Asia.

Dari AirNav Indonesia, terdapat tiga orang, yakni General Manager Perum AirNav Surabaya, Manager Air Traffic Service (ATS) Operation Surabaya, Senior Manager ATS Kantor Pusat Perum Airnav. Sementara itu, dari Angkasa Pura I, yakni Department Head Operation PT AP I cabang Bandara Juanda dan Section Head Apron Movement Control AP I Bandara Juanda.

Investigasi tersebut merupakan upaya lanjutan untuk menyelidiki penerbangan tak berizin Air Asia PK-AXC QZ8051 yang jatuh di Selat Karimata, sekitar Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, 28 Desember 2014.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews