Polsek Bestari Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Begini Modusnya

Polsek Bestari Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Begini Modusnya

Polsek Bestari memperlihatkan tiga orang pelaku yang tersangkut kasus pencurian sepeda motor. (Foto: Batamnews0

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Tiga orang pelaku pencurian sepeda motor ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Bestari. Dua orang sebagai pelaku pencurian sedangkan satu orang lagi penadah. 

Kedua pelaku adalah Saprudin dan Ahmad Arifin (22), Heru (29), kemudian seorang penadah Sandro Pasaribu (28). 

“Barang bukti, dua sepeda motor Honda Beat, BP 2550 FT dan Yamaha Vixion BP 2206 BI," ujar Kapolsek Bukit Bestari, Kompol A Mubin S saat konferensi pers di halaman Polsek Bukit Bestari, Sabtu (14/5/2016) 

Pelaku beraksi di Jalan Pramuka, Lorong Nias, Tanjungpinang pada Selasa (10/5/2016).

Saat itu keduanya melihat motor parkir dan berupaya mencurinya. Mereka mendorong sepeda motor itu hingga ke rumah Heru.

Kemudian sepeda motor dijual ke Sandro di Gang Salak, dengan harga Rp3,5 juta. Sandro sempat menyerahkan uang muka Rp850 ribu.

Laporan masuk ke polisi pada Rabu (13/5/2016). Sepeda motor itu ditemukan di rumah Sandro.

Ketiganya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 Tahun.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews