Mangkrak 2 Tahun, Kejaksaan Bongkar Lagi Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batam

Mangkrak 2 Tahun, Kejaksaan Bongkar Lagi Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batam

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kejaksaan Negeri Batam turut mengusut dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Embung Fatimah Batam. Berbeda dengan Bareskrim Polri, pihak kejaksaan mengusut pengadaan alkes di tahun berbeda.

"Yang kita tangani berbeda dengan Mabes Polri, yaitu beda tahun. Mabes Poliri kasus 2011, Kejari kasus pada 2014," ujar Iqbal, Sabtu (14/5/2016).

Dugaan kerugian negara mencapai Rp19,6 miliar dari dana APBN. Kasus itu sempat heboh. Pada saat itu sejumlah anggota DPRD Batam periode 2009-2014 diduga kecipratan.

Kasus dugaan suap itu juga sempat dibongkar Rusmini, pada saat ia menjadi anggota DPRD Batam. Rusmini menuding seorang anggota DPRD Batam, menerima suap Rp200 juta. 

Namun kasus itu kemudian menguap tanpa kejelasan. Rusmini sempat dipanggil pihak kejaksaan karena memiliki rekaman dugaan penerimaan suap. 

Muhammad Iqbal mengatakan, Kejaksaan memang sudah menyelidiki kasus itu sejak 2014 lalu. 

Kejari juga telah melakukan perbandingan dengan daerah-daerah lainnya, guna untuk mencari adanya beberapa kesalahan dalam perbuatan tersebut, serta mencari masukan.

"Kita sudah ke Jakarta, Bandung, Bekasi dan Medan. Bertujuan untuk mencari alat bukti dan adanya beberapa kesalahan dari perbuatan ini," kata Iqbal.

"Korupsi Alkes merupakan dana dari APBN sekitar Rp 19,6 Milliar," ujar Iqbal.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews