Cemburu Buta Berujung Maut, 25 Adegan Rekonstruksi Ungkap Cara Z Habisi Nyawa Istri Siri di Lingga
Pelaku saat memperagakan pembunuhan terhadap istri sirinya. (Foto: dok.Polres Lingga)
Lingga, Batamnews – Tabir gelap kasus pembunuhan di Dabo Singkep, akhirnya terungkap secara gamblang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga menggelar rekonstruksi besar-besaran untuk menyusun fakta hukum sebelum kasus ini bergulir ke meja hijau, Senin (18/5/2026).
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, rekonstruksi ini memperagakan 25 adegan maut yang menggambarkan detik-detik tersangka Z alias J (43) menghabisi nyawa istri sirinya sendiri.
Dari total peragaan tersebut, 3 adegan dilakukan di rumah kontrakan korban di wilayah Batu Kacang, sementara 22 adegan sisanya dilakukan di rumah tersangka di kawasan Setajam.
Di balik aksi keji ini, terungkap fakta memilukan. Api cemburu menjadi bahan bakar utama yang membuat Z gelap mata.
Kapolres Lingga AKBP Dr. P.M. Nababan melalui Kasat Reskrim Iptu Maidir Riwanto menjelaskan bahwa motif pelaku dipicu oleh kecurigaan terhadap korban yang diduga menjalin hubungan dengan adik kandung tersangka sendiri berinisial BS.
“Diketahui hubungan rumah tangga antara tersangka dan korban sudah tidak harmonis sejak kehadiran adik tersangka yang tinggal satu rumah. Tersangka merasa cemburu terhadap korban, yang kemudian memicu terjadinya tindak pidana tersebut,” jelas Kasat Reskrim.
Hubungan siri yang sudah berjalan sekitar dua tahun itu hancur seketika akibat kecemburuan yang memuncak. Usai melakukan aksinya, Z sempat mencoba menghilang dengan melarikan diri ke luar daerah.
Namun, pelariannya terhenti pada 8 Mei 2026. Sinergitas tim gabungan dari Polres Lingga, Polda Kepri, hingga Polres Lumajang berhasil meringkus Z di dalam sebuah bus saat dalam perjalanan menuju Ponorogo, Jawa Timur.
Kini, Z hanya bisa tertunduk lesu di balik jeruji besi Polres Lingga. Polisi menjeratnya dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya sangat berat dan tidak main-main: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Iptu Maidir menegaskan bahwa rekonstruksi ini adalah bentuk transparansi kepolisian agar masyarakat memahami jalannya perkara secara utuh.
“Rekonstruksi dilakukan secara terbuka dengan pengawasan aparat penegak hukum serta disaksikan masyarakat sekitar. Hingga kegiatan berakhir, situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :