Kuasa Hukum: RJ dan AG Bukan Pelaku Utama Penganiayaan Maut, Desak Polisi Tangkap 3 DPO
Kuasa hukum terdakwa RJ dan AG, Thamrin Pasaribu dan Yopi Saputra. (Foto. Istimewa).
Batam, Batamnews – Sidang kasus penganiayaan yang merenggut nyawa Rizki Fadli di Pengadilan Negeri Batam memasuki babak baru. Di tengah pemeriksaan saksi, kuasa hukum dua terdakwa, RJ dan AG, dengan tegas menyatakan klien mereka bukan pelaku utama.
Thamrin Pasaribu dan Yopi Saputra, selaku kuasa hukum, meluruskan narasi yang beredar di masyarakat. Menurut mereka, fakta di persidangan menunjukkan hal berbeda.
“Tidak ada satu pun saksi mata yang melihat langsung RJ dan AG memukul korban,” ujar Thamrin, Rabu, 15 April 2026.
Ia menjelaskan, keterlibatan kedua kliennya terungkap karena pengakuan jujur mereka sendiri.
“Tanpa kejujuran itu, fakta keberadaan mereka di lokasi mungkin tidak akan teridentifikasi saksi mana pun,” tambahnya.
Sementara itu, Yopi Saputra membeberkan fakta lain yang terungkap di persidangan. Luka fatal yang menyebabkan korban meninggal, kata dia, bukan disebabkan kliennya.
“Pelaku utama menggunakan tongkat baseball kayu keras. Korban dihantam berkali-kali hingga tongkat itu patah. Itulah penyebab utama kematian korban. Pelaku kekejian itu bukan RJ atau AG,” jelas Yopi.
Kuasa hukum juga menyoroti tiga orang yang masih buron. Mereka berinisial NS, BY, dan DN.
Thamrin mendesak polisi segera menangkap ketiganya. “Penangkapan ketiga DPO ini pekerjaan rumah besar bagi kepolisian. Perkara ini hanya akan terang benderang jika para eksekutor utama tertangkap,” tegasnya.
Baca juga: Sabu 106 Gram Diamankan di Baloi, Polda Kepri Buru Bandar R
Ia mengingatkan agar keadilan ditegakkan secara proporsional. “Setiap orang harus dituntut sesuai kadar perbuatannya,” ucapnya.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim menilai perkara ini secara objektif. Mereka juga meminta masyarakat tak terburu-buru menghakimi RJ dan AG atas perbuatan yang diduga dilakukan pihak lain yang masih buron.

Komentar Via Facebook :