Aturan Baru MBR Punya Rumah: Perizinan Dipangkas Jadi 10 Hari, DP 1%, Bunga Tetap 5%

Aturan Baru MBR Punya Rumah: Perizinan Dipangkas Jadi 10 Hari, DP 1%, Bunga Tetap 5%

Bantuan rumah tidak layak huni dari pemerintah.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Kepala Kantor Staf Presiden, Muhammad Qodari, mengumumkan bahwa pemerintah akan merampingkan berbagai aturan perumahan untuk memudahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah. Langkah ini disertai dengan percepatan perizinan dan pemberian insentif.

Dalam keterangan pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 15 April 2026, Qodari menjelaskan bahwa penyederhanaan regulasi dilakukan agar proses pembangunan dan kepemilikan rumah berjalan lebih cepat. 

Salah satu kebijakan utama adalah penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung khusus bagi MBR.

Baca juga: 700 Bibit dari Kementerian Pertanian Disalurkan BKOW Kepri ke Kelompok Tani Maju Jaya Bintan

Qodari menyampaikan, Presiden melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berencana memanfaatkan aset negara serta tanah yang belum optimal untuk kepentingan rakyat. "Khususnya dalam mendukung penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat," ujarnya.

Pemerintah juga mempercepat proses perizinan dari sebelumnya maksimal 28 hari menjadi hanya 10 hari. Kebijakan ini diharapkan mempercepat realisasi pembangunan hunian di berbagai daerah.

Dari sisi insentif, pemerintah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi MBR untuk menekan biaya awal kepemilikan rumah. Selain itu, diberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pada periode 2026 hingga 2027.

Dukungan juga datang dari kebijakan moneter. Bank Indonesia melonggarkan Giro Wajib Minimum dan menyiapkan likuiditas hingga Rp80 triliun untuk mendukung pembangunan perumahan. Pemerintah juga menyediakan pembiayaan murah melalui KUR Perumahan atau Kredit Program Perumahan dengan anggaran Rp130 triliun dan subsidi bunga sebesar 5 persen.

"Seluruh langkah ini merupakan wujud nyata arahan Presiden agar kebijakan berpihak pada rakyat kecil. Sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat terhadap perumahan layak," kata Qodari.

Baca juga: Diduga WNA Ilegal, Pernah Tinggal di Rusun Milik Pemerintah

Sepanjang 2025, penyaluran pembiayaan perumahan bagi MBR telah mencapai ratusan ribu unit. Tahun ini, pemerintah meningkatkan kuota penerima manfaat secara signifikan. 

"Penambahan kuota ini didukung skema KPR yang semakin terjangkau dengan DP 1 persen dan bunga tetap 5 persen. Guna memperluas akses kepemilikan hunian layak bagi masyarakat," pungkas Qodari.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :