27 Ton Bawang Merah Tanpa Dokumen Diamankan dari KM Lisa GT 6 di Perairan Mantang, Ditpolairud Polda Kepri Bertindak

27 Ton Bawang Merah Tanpa Dokumen Diamankan dari KM Lisa GT 6 di Perairan Mantang, Ditpolairud Polda Kepri Bertindak

Barang bukti bawang merah yang berhasil diamankan Polda Kepri.

Nurjali

Bintan, Batamnews — Sebuah kapal motor bernama KM Lisa GT 6 diamankan aparat Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau di perairan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. 

Kapal itu kedapatan mengangkut lebih dari 27 ton bawang merah tanpa dilengkapi dokumen karantina tumbuhan.

Kejadian ini bermula pada Senin 23 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Personel patroli Kapal Polisi XXXI-2002 yang tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah tersebut mencurigai sebuah kapal motor yang sedang berlayar di titik koordinat 0°45’528”N - 104°30’393”E.

Baca juga: Sindikat Rayap Besi Curi Kabel PLN dan Travo di Batam Dibekuk Polisi, Semua Pelaku Positif Narkoba

Petugas lalu memeriksa kapal itu sesuai prosedur. Hasilnya, ditemukan sekitar 500 karung bawang merah Jawa dan 1.800 karung bawang merah Birma. Tidak satu pun dari ribuan karung itu memiliki Sertifikat Karantina Tumbuhan dari instansi berwenang.

Kapal berikut seluruh muatan langsung diamankan dan dibawa ke Dermaga Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andhika Aer, mengatakan bahwa total bawang merah yang disita mencapai 27.107 kilogram atau lebih dari 27 ton.

“Kapal ini mengangkut sekitar 2.300 karung bawang merah tanpa sertifikat karantina. Setelah ditimbang, beratnya 27.107 kilogram. Semua barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum,” ujar AKBP Andhika, Rabu, 15 April 2026.

Ia menjelaskan, bawang merah tersebut diangkut dari Pelabuhan Rakyat Batu 8 Kampung Kolam, Tanjungpinang, menuju Kuala Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, untuk dipasarkan. Penyidik sudah mengantongi keterangan saksi, keterangan terduga pelaku, barang bukti muatan, serta dokumen kapal dan muatan.

“Perbuatan ini memenuhi unsur dugaan tindak pidana di bidang kekarantinaan. Media pembawa berupa produk tumbuhan diangkut tanpa tindakan karantina dan tanpa sertifikat resmi. Ini pelanggaran serius yang membahayakan sektor pertanian dan biosekuriti wilayah,” tegasnya.

Pihak yang bertanggung jawab dijerat dengan Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Baca juga: Terancam 7 Tahun Penjara, Petualangan RL Usai Curi Motor di Sekupang Berakhir di Sel

Barang bukti yang diamankan meliputi sekitar 15,5 ton bawang merah Birma, 10 ton bawang merah Jawa, satu unit kapal motor KM Lisa GT 6, dokumen kapal, dokumen muatan, serta dokumen kru kapal.

Penyidik Ditpolairud Polda Kepri masih terus mendalami asal-usul barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengiriman bawang merah ilegal tersebut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :