Sidang Pembunuhan Dian Milenia

Jaksa Hadirkan Bos Tempat Wardiaman Bekerja, Ini Kesaksiannya

Jaksa Hadirkan Bos Tempat Wardiaman Bekerja, Ini Kesaksiannya

Sugianto, bos tempat Wardiaman bekerja jadi saksi di PN Batam. (foto: edo/batamnews)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam -  Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dian Milenia (16) siswi SMAN 1 Batam menghadirkan bos tempat terdakwa Wardiaman bekerja di PT Kinco Prima yaitu Sugianto dan Jhony Supervisor Admin, Selasa (26/4/2016) di Pengadilan Negeri Batam.

Hakim ketua, Zulkifli yang didampingi oleh hakim anggota Iman Budi dan Hera Pilosia, mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam tersebut.

Terdakwa Wardiaman sudah bekerja selama dua tahun di PT Kinco Prima yang bergerak di bidang distributor semen dan bahan bangunan. Sugianto merupakan kepala cabang di Batam dan kantor pusat berada di Jakarta.

Sugianto mengatakan, polisi mendatangi lantornya untuk meminta data absensi terdakwa selama bulan Agustus, September, Oktober 2015.

Kemudian, sekitar dua hari setelah polisi mengambil absensi, Sugianto mendapat kabar kalau karyawannya itu ditangkap oleh polisi. Saat ditangkap, terdakwa menelepon kepadanya.

"Ardin (Wardiaman) menelpon saya saat dia ditangkap. Dia meminta kepada saya untuk mencari pengganti dirinya sementara, setelah itu terputus," kata Sugianto.

Karena karyawannya ditangkap oleh polisi, Sugianto berinisiatif untuk melihat terdakwa di kantor polisi. Saat itu, ia melihat Wardiaman ditanya-tanya oleh penyidik polisi. Tapi sebelum pulang, ia diminta untuk jadi saksi saat terdakwa diambil rambut, air liur, dan lainnya.

Setelah itu, Sugianto menyebutkan Wardiaman bercerita kepadanya bahwa dia dipukul oleh polisi. "Wardiaman juga mengatakan kalau ia dihipnotis, sebab saat bangun sudah tidak ingat apa-apa lagi," terang Sugianto, menceritakan apa yang telah diceritakan oleh terdakwa kepadanya.

Kemudian saksi kedua, Jhony mengatakan pada hari Sabtu 26 September 2016, terdakwa menghubunginya melalui handphone yang mengatakan bahwa terdakwa izin terlambat masuk kantor dengan alasan ingin mengantar istri untuk berobat.

Setelah itu, pada pukul 08.30 WIB, Jhony menghubungi Wardiaman untuk menanyakan keberadaannya sebab ada konsumen yang akan mengambil semen di pabrik Sekupang.

"Saat saya telpon, dia mengatakan tidak ke kantor dan dia langsung ke pabrik Sekupang. Sehari itu saya tidak ada bertemu, hanya komunikasi di telpon," kata Jhony.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Bani I Ginting, memperlihatkan beberapa barang yang biasa digunakan oleh terdakwa selama bekerja seperti jaket, masker, celana, tas dan sepatu.

"Saya pernah lihat tas hitam selempang, jaket hitam, masker hitam, sepatu kulit hitam," terang Jhony, saat diperlihatkan oleh JPU.

Setelah itu, sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan Selasa (3/5/2016).

(edo)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :