Sidang Kasus Pembunuhan Dian Milenia Kembali Dilanjutkan

Sidang Kasus Pembunuhan Dian Milenia Kembali Dilanjutkan

Wardiaman saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang kasus pembunuhan siswi SMAN 1 Batam kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Batam, Kamis (31/3/2016). Agenda sidang mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam atas eksepsi kuasa hukum terdakwa Wardiaman pada sidang sebelumnya. 

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa menolak dan meminta majelis hakim membatalkan dakwaan.

Kuasa hukum beralasan tidak adanya bukti yang kuat dan pasal yang ditetapkan juga belum sah secara hukum. 

Usai membacakan pembelaan terhadap terdakwa, hakim ketua Zulkifli menunda persidangan, dengan agenda jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani I Ginting yang merupakan Jaksa pengganti dari Jaksa Rido, Wawan dan Jaksa Andi. 

Saat ini, Wardiaman sudah tiba di Pengadilan Negri (PN) Batam, bersama dengan para terdakwa lainnya dengan mobil tahanan Kejaksaan Negri Batam, dan masih tengah dalam sel tahanan untuk menunggu persidangan di mulai. 

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews