Sidang Lanjutan Wardiaman Berlangsung Singkat, Jaksa Tolak Pembelaan Kuasa Hukum

Sidang Lanjutan Wardiaman Berlangsung Singkat, Jaksa Tolak Pembelaan Kuasa Hukum

Terdakwa Wardiaman dan tim penasehat hukum. (foto: edo)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang kasus pembunuhan siswi SMAN1 Batam, Dian Milenia dengan rerdakwa Wardiaman (26) kembali digelar, Kamis (31/3/2016). Dalam agenda pembacaan jawaban eksepsi dari juasa hukum terdawaka pada sidang sebelumya, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan dengan waktu yang singkat.

Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Zulkifli dengan hakim anggota Iman Budi Putra dan Hera Polosa Ritonga.  

Dalam pembacaan pembelaan, jaksa menolak pembelaan kuasa hukum terdakwa. Karena dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang tanggal 21 Maret 2016 lalu, sudah jelas dan tidak kabur.

"Pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, yang mengatakan surat dakwaan yang dinyatakan batal menurut hukum atau tidak sah. Pembelaan tersebut kabur dan sudah keluar dari dakwaan yang masuk dalam ruang lingkup lainnya," ujar Wawan.

Kuasa hukum terdakwa juga mengatakan kalau pasal yang dibebankan kepada terdakwa belum terbukti, namun pada Pasal 80 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, sudah jelas.

"Dalam dakwaan, kami juga sudah mencantumkan lima alat bukti yang sah dan pasal yang seharusnya," terang Wawan.

"Maka dari itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkannya dan menjadikan dakwaan yang dibacakan pada 21 Maret 2016 menjadi dasar persidangan," pinta Jaksa Wawan.

Usai membacakan penolakan pembelaan, Hakim Ketua Zulkifli mengatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk mengambil keputusan sela. Maka persidangan kembali ditunda sampai tanggal 5 April 2016, di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews