Sidang Pembunuhan Nia

Hakim Sebut Keterangan Paman Dian Milenia Tidak Konsekuen

Hakim Sebut Keterangan Paman Dian Milenia Tidak Konsekuen

Noven, paman Dian Milenia jadi saksi di PN Batam. (foto: edo)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Noven (40), dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa (15) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14/4/2016). Namun, hakim menilai paman kandung Dian Milenia itu tidak konsekuen dalam memberikan keterangan.

Hakim Ketua yang dipimpin oleh Zulkifli yang didampingi oleh Hakim anggota Iman Budi dan Hera Pilosia. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bani Ginting Rumondang.

"Tolong saudara ceritakan saja yang sebenarnya. Anda tidak konsekuan dalam memberikan keterangan. Saya tidak membela pihak mana pun, tapi biar jelas fakta-fakta di persidangan," kata Hakim Iman Budi, kepada saksi.

Sebelumnya Iman Budi bertanya kepada saksi tentang postingan yang dibuat di media sosial Facebook. Yang menyatakan kelihangan Dian Milenia yang belum kunjung kerumah.

"Jadi siapa yang membuat postingan di media sosial tersebut, tadi saudara kan mengatakan adanya postingan di media sosial, dan anda yang membuat," tanya Iman.

Akan tetapi saksi menjawab kalau yang membuat keponakannya, yaitu adik korban. Tapi itu merupakan ide dari dirinya.

Lalu saksi juga mengatakan, sebelumnya teman-teman dari korban juga telah membuat postingan.

"Saya yang mempunyai ide untuk membuatnya, tapi keponakan saya yang membuat. Dari pembicaraan teman Nia, mereka juga membuat postingan. Saya dengar perkataan mereka," kata Noven.

Usai mendengar keterangan saksi yang berlangsung lebih dari satu jam. Persidangan kembali ditunda pada Selasa (19/4/2016) mendatang, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews