Sidang Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Ajukan Nota Keberatan, Klaim Jalankan Instruksi Presiden
Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid, resmi mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi.
Riau, Batamnews – Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid, resmi mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi. Eksepsi disampaikan tim kuasa hukum Abdul Wahid dalam sidang di Ruang Mudjono, SH, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 30 Maret 2026.
Dalam eksepsinya, pihak Abdul Wahid menilai dakwaan jaksa kabur, tidak cermat, dan terkesan memaksakan keterlibatan gubernur dalam urusan teknis di Dinas PUPR PKPP.
"Padahal saya menjalankan instruksi presiden mengenai efisiensi anggaran. Tidak ada pelanggaran hukum di sana karena yang mengusulkan dan membahas itu tim TAPD. Pergub itu terbit berdasarkan instruksi presiden dan Permendagri," ujar Abdul Wahid usai persidangan.
Baca juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Menurutnya, kebijakan pergeseran anggaran yang dipersoalkan jaksa murni untuk menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Seluruh proses pengusulan hingga pembahasan dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bukan keputusan sepihak gubernur.
Abdul Wahid juga membantah tuduhan jaksa terkait pengumpulan telepon seluler pejabat saat rapat di kediaman dinasnya. Tuduhan itu sebelumnya dianggap jaksa sebagai upaya menutupi permufakatan jahat.
"Rapat itu biasa saja, banyak orang hadir. Tidak pernah ada HP dikumpulkan, silakan tanya semua kepala dinas. Ini semacam dramatisasi oleh kepala UPT. Saya hanya menegaskan bahwa pemerintah ini satu, tidak ada matahari dua atau tiga, agar semua bekerja sesuai visi misi pelayanan masyarakat," urainya.
Senada dengan kliennya, Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Sahab, menyebut dakwaan jaksa mengalami error in persona atau salah sasaran. Ia menjelaskan unsur pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f tidak relevan jika ditujukan kepada gubernur.
"Pasal 12 f itu unsurnya meminta atau memotong pembayaran. Itu tepatnya digunakan terhadap bendahara atau pengelola keuangan. Bagaimana mungkin gubernur memotong pembayaran? Yang membayar itu bendahara. Tidak ada satu pun kalimat dalam dakwaan yang menyatakan gubernur menerima uang atau barang," tegas Kemal.
Ia juga menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak sejalan dengan semangat pemulihan aset atau asset recovery. Menurutnya, persoalan dinamika internal antarpejabat eselon ini seharusnya diselesaikan melalui jalur administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ditarik ke ranah tindak pidana korupsi.
Baca juga: Rugi Puluhan Juta, Agustoni Laporkan Wanita RMS yang Diduga Istri Oknum Perwira Polisi Batam
"Sangat mengada-ada jika gubernur ditarik-tarik dalam persoalan pergeseran anggaran ini. Kami melihat perkara ini terlalu dipaksakan. Kami yakin kebenaran akan menemukan jalannya sendiri," sambungnya.
Usai mendengarkan pembacaan eksepsi dari terdakwa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali bergulir pada Rabu, 8 April 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas keberatan yang diajukan Abdul Wahid.
Komentar Via Facebook :