Rugi Puluhan Juta, Agustoni Laporkan Wanita RMS yang Diduga Istri Oknum Perwira Polisi Batam

Rugi Puluhan Juta, Agustoni Laporkan Wanita RMS yang Diduga Istri Oknum Perwira Polisi Batam

Korban Agustoni Mendrofa (Tengah), Didampingi Oleh Kuasa Hukum, Ferry Hulu dan Partner. (Foto. Batamnews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews – Seorang warga bernama Agustoni Mendrofa menjadi korban dugaan penipuan pengurusan balik nama sertifikat rumah di kawasan Sei Lekop, Sagulung, Batam. Kerugian yang dialami mencapai Rp23,2 juta.

Kejadian bermula saat Agustoni menghubungi seorang wanita berinisial RMS melalui WhatsApp. Ia ingin mengurus berkas rumahnya yang berada di kavling Sei Lekop.

"Saya langsung kontak Ibu R melalui WhatsApp. Sekitar pukul 16.00, saya ke kantornya untuk penyerahan dan pengecekan berkas rumah. Semua sertifikat saya ditahan sama dia untuk ditindaklanjuti dalam pengurusan," ujar Agustoni kepada wartawan, Senin, 30 Maret 2026.

Baca juga: Modus Tukar Uang Lebaran Tanpa Komisi, Pegawai Kimia Farma yang Sudah 24 Tahun Bekerja Ditangkap Polisi

RMS diduga merupakan istri dari oknum perwira polisi yang bertugas di Kota Batam.

Agustoni didampingi kuasa hukumnya, Ferry Hulu. Ferry menjelaskan bahwa RMS awalnya menerangkan proses balik nama sertifikat secara rinci. Hal itu membuat kliennya percaya.

"Karena R sudah menjelaskan semua prosesnya dari awal sampai selesai, saya percaya. Baru kemudian dibuatkan surat terima berkas," kata Ferry.

Menurut pengakuan korban, RMS mengaku sebagai notaris. Namun setelah kejadian, Agustoni justru mengetahui bahwa RMS adalah seorang pengacara.

"Klien kami tahunya Bu R seorang notaris. Tapi setelah kejadian ini, klien kami mengetahui dia sebagai pengacara," jelas Ferry.

Kecurigaan semakin kuat saat kwitansi pembayaran yang diterima Agustoni bukan dari notaris. Kwitansi itu justru atas nama PT Tunas Rhodearni Mulia, perusahaan yang mencatatkan RMS sebagai direktur.

"Di kwitansi tertulis untuk pembayaran BPHTB dan sertifikat WTO balik nama sertifikat atas nama PT Tunas. Klien kami jadi ragu, bahwa diduga R ini bukan selaku notaris, juga bukan pengacara," tegas Ferry.

Korban telah melaporkan kasus ini ke Polsek Batam Kota pada 26 Februari 2025. Nomor laporan: LP/B/42/II/2025/SPKT/POLSEK BATAM KOTA/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPRI.

Namun hingga saat ini, kasus tersebut belum ada kejelasan penyelesaian.

"Mohon bantuan Bapak Kapolda Kepri, Wassisidik Polda Kepri, dan Kapolresta Barelang untuk menindaklanjuti perkara ini. Sampai saat ini penyidik Polsek Batam Kota belum jelas penanganannya, apakah karena pelakunya istri anggota Polri yang bertugas di Polda Kepri," kata Ferry.

Agustoni berharap proses hukum berjalan adil. Ia mengaku terus memikirkan persoalan ini karena menyangkut rumah tempat tinggal keluarganya.

"Saya banyak rugi, bolak-balik, habis itu memikirkan ini terus. Karena ini rumah, masa depan anak dan istri saya. Saya berharap perkara ini dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia," pungkas korban.

Baca juga: Mediasi Memanas, Keluarga dan Perusahaan Bersitegang Menjelang Demo

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, membenarkan laporan korban sudah diterima sejak 2025. Namun ia tidak dapat menjelaskan progresnya karena mengacu pada peraturan kepolisian.

"Iya, benar ada laporan itu, tapi kami akan menjelaskan progresnya kepada korban melalui SP2HP sesuai aturan yang berlaku," ujar Iptu Bobby.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :