KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kantor Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta, Batamnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023–2024. Lembaga antirasuah itu menetapkan dua orang tersangka baru.
Dua tersangka tersebut adalah Ismail Adham (IA), selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR), yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
“Sampai saat ini jumlah tersangka 4 orang. Ini tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Maret 2026.
Baca juga: Rugi Puluhan Juta, Agustoni Laporkan Wanita RMS yang Diduga Istri Oknum Perwira Polisi Batam
Asep menjelaskan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah KPK memperoleh bukti yang cukup. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 18 UU yang sama tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan adanya peran aktif kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan. KPK juga menemukan indikasi pemberian sejumlah uang kepada pejabat negara.
“Tersangka saudara ISM dan ASR bersama-sama dengan saudara FHM (Fuad Hasan Mashyur) selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan saudara YCQ (eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) dan IAA, dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50%-50%,” terang Asep.
KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan di kemudian hari.

Komentar Via Facebook :