Nika Astaga: Reklamasi Batam Centre Langgar Peraturan Menteri Perhubungan

Nika Astaga: Reklamasi Batam Centre Langgar Peraturan Menteri Perhubungan

Manager Operasional PT Synergy Tharada Nika Astaga (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Manager Operasional PT Synergy Tharada Nika Astaga berang melihat aktivitas penimbunah pantai di sekitar pelabuhan feri Internasional Centre Point, Batam Centre, Batam, Kepri.

Nika menilai ada yang salah dengan reklamasi yang mencapai luas 500 hektare itu. Posisinya persis berada di alur pelayaran Internasional atau di jalur lalu lintas kapal feri berlayar.

“Itu sudah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 tahun 2011 tentang Zona tentang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran Bab V mengenai keamanan laut dan keselamatan,” ujar dia.

Nika pun sudah melayangkan surat ke Kantor Pelabuhan Batam untuk menghentikan aktivitas reklamasi tersebut.

Ia menuturkan, saat ini operator kapal feri dan penumpang ikut terganggu dengan aktivitas tersebut.
“Operator kapal dan penumpang ketakutan,” ujar dia.

Aktivitas reklamasi itu masih berlangsung di seputaran Batam Centre persis di sebelah Gedung Sumatra Promotion. 

Ada sekitar 500 hektare pantai di kawasan tersebut ditimbun. 

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews