Ingat Kasus Abob, Ingat Dugaan Bagi-bagi Rubicon ke Pejabat Batam

Ingat Kasus Abob, Ingat Dugaan Bagi-bagi Rubicon ke Pejabat Batam

Jenis mobil Rubicon yang diduga dibagikan Abob ke sejumlah pejabat di Batam. (Foto: Ist/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kasus pengrusakan lingkungan di Pulau Bokor, Tiban Utara, Sekupang, Batam, segera disidangkan. Saat ini penyidik Polda Kepri sudah melimpahkan berkas dan tersangka Ahmad Mahbub alias alias Abob dan A Fuan. 

Abob dan A Fuan menghadapi tuduhan pengrusakan lingkungan. Abob sebelumnya juga terjerat kasus pencucian uang. Dalam kasus itu ia divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Saat ini Abob melakukan kasasi, begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mencuatnya kasus pengrusakan lingkungan ini mengingatkan lagi publik Batam akan dugaan suap Rubicon ke sejumlah pejabat di Batam. 

 

Abob

 

Kabarnya ada 15 mobil mewah tersebut diberikan kepada oknum anggota DPRD Batam dan pejabat Pemko. Selain itu aliran dana suap juga diduga mengalir sampai jauh. 

Pada kasus reklamsi pulau Bokor tersebut, A Fuan diketahui sebagai Komisaris PT Power Land dan Abob sebagai Direktur. Dugaan pelanggaran dan pengrusakan lingkungan PT Power Land seluas 58 hektar.

 

Baca juga: 

Pengurus Masjid Al Mardhotillah Siap Melawan Penggusuran

 

Selain itu, Abob dan A Fuan pada kasus reklamsi pulau bokor tersebut diduga menggunakan empat bendera (perusahaan), pertama PT Power Land, PT Berantay Bay Storage, PT Sunset Sukses dan PT Rempang Sunset. Totalnya seluas 361 hektar.

PT Power Land diketahui telah melakukan reklamasi di kawasan pantai Pulau Bokor selama tiga tahun terakhir. Abob rencananya menyulap kawasan itu menjadi sebuah resort dengan berbagai fasilitas yang ada di dalamnya.
 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews