Voyeurisme di Sekolah: Seorang Guru Terancam 11 Dakwaan karena Rekam Kolega di Sekolah
Ilustrasi Voyeurisme (freepik)
Singapura, Batamnews - Seorang guru sekolah setempat di Singapura harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap enam rekannya sesama guru wanita. Pria berusia 53 tahun tersebut diduga mengintip dan merekam korban di lingkungan sekolah menggunakan ponsel miliknya.
Dilansir dari The Straits Times (ST), peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu dua tahun, yaitu antara tahun 2021 hingga 2023. Akibat perbuatannya, pada Senin, 10 Maret 2026, pria tersebut resmi menghadapi 11 dakwaan di pengadilan. Sembilan di antaranya merupakan dakwaan voyeurisme.
Identitas pelaku dan nama sekolah tidak dapat dipublikasikan. Hal ini sesuai dengan perintah pengadilan untuk melindungi identitas para korban yang berjumlah enam orang.
Baca juga: Barang Bukti Kapal Sea Dragon Dirampas Negara, Sabu 1,9 Ton Dimusnahkan
Berdasarkan lembar dakwaan yang dilihat oleh Mothership, pelaku diduga menggunakan ponselnya untuk mengamati area bokong dan dada beberapa korban tanpa sepengetahuan mereka. Bahkan, pelaku juga terekam sedang merekam area bokong dua orang korban.
Bukan hanya itu, polisi juga menemukan bukti berupa gambar bokong dari tiga wanita lain yang tidak dikenal. Yang lebih mengejutkan, dalam perangkat seluler pelaku, ditemukan sebanyak 174 file video cabul. Temuan ini terjadi sebelum bulan Desember 2023.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti bagaimana aksi pelaku bisa terbongkar. ST mencatat bahwa dokumen pengadilan tidak menyebutkan secara rinci kronologi terungkapnya kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal. Pasal voyeurisme dalam Section 377BB KUHP Singapura ancaman hukumannya penjara maksimal dua tahun, atau denda, atau hukuman cambuk, atau kombinasi dari hukuman-hukuman tersebut.
Baca juga: KPK Ungkap Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Bulanan dari Kasus Rita Widyasari
Sementara itu, jika terbukti memiliki gambar atau rekaman hasil voyeurisme berdasarkan Section 377BD KUHP, pelaku bisa dipenjara maksimal dua tahun, didenda, atau keduanya. Untuk kepemilikan film cabul, pelaku terancam denda maksimal S$20.000 (sekitar Rp 240 juta) atau penjara tidak lebih dari enam bulan, atau kedua-duanya.
Saat ini, pelaku diketahui telah bebas dengan jaminan sebesar S$10.000 atau setara dengan Rp 120 juta. Sidang kasus ini akan kembali digelar di pengadilan pada 7 April 2026.

Komentar Via Facebook :