KPK Ungkap Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Bulanan dari Kasus Rita Widyasari

KPK Ungkap Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Bulanan dari Kasus Rita Widyasari

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Nurjali

Jakarta, Batamnews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan aliran dana bulanan kepada Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Uang tersebut diduga diterima Japto sebagai jasa pengamanan dari seorang tersangka korporasi.

Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan pada Rabu, 11 Maret 2026. 

"Terkait dengan pemeriksaan saudara J ini, apakah uangnya diterima setiap bulan? Jadi itu informasi yang kami terima, memang ini diberikan setiap bulan," kata Asep.

Baca juga: Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka, KPK: Ada Tiga Pemberi dan Dua Penerima

Japto sendiri telah kembali diperiksa penyidik KPK pada Selasa, 10 Maret 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kasus gratifikasi dengan tersangka Rita. 

"Di mana ini berangkat dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu RT. Kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikan," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2026.

Budi menambahkan, dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka dari pihak korporasi. Penyidik saat ini tengah mendalami aliran uang yang diduga diterima Japto dari tersangka korporasi tersebut.

"Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan," jelas Budi.

KPK diketahui pertama kali menjerat Rita Widyasari dalam kasus korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan batu bara. Rita diduga meminta uang dalam bentuk dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi, dan mengumpulkan uang hingga jutaan dolar.

Baca juga: Barang Bukti Kapal Sea Dragon Dirampas Negara, Sabu 1,9 Ton Dimusnahkan

Penelusuran KPK kemudian berkembang ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebagian uang diduga mengalir ke pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin. KPK telah menggeledah rumah Said Amin.

Aliran uang terus ditelusuri hingga ke rumah Japto. Dalam penggeledahan di kediaman Japto, KPK menyita 11 unit mobil dan uang tunai senilai Rp 56 miliar sebagai barang bukti.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :