Polresta Barelang Tangkap Dua Residivis Pecah Kaca Mobil, Rp349 Juta Korban Selamat dalam 24 Jam
Konfrensi pers dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil berhasil dibekuk di Batam.
Batam, Batamnews – Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang bergerak cepat. Kurang dari satu hari, dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil berhasil dibekuk. Uang korban senilai hampir Rp350 juta pun selamat.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026 lalu, di sebuah kopitiam di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Korban baru saja mengambil uang tunai Rp375 juta dari Bank BCA Newtown.
Uang sebanyak itu rencananya hendak dipakai untuk membagikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Namun, nahas. Korban tak sadar sedang dibuntuti.
Baca juga: Dua Residivis Curanmor Diringkus, Polisi Sita Tiga Motor Hasil Curian
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menjelaskan kronologinya. Setelah dari bank, korban menyimpan uang dalam plastik kresek hitam di bawah kursi mobil. Ia lalu singgah di kopitiam. Di situlah kesempatan para pelaku.
"Pelaku langsung memecahkan kaca mobil korban dan mengambil uang tersebut," ujar Debby, Rabu, 11 Maret 2026.
Begitu sadar uangnya raib, korban melapor ke Polsek Lubuk Baja. Tim gabungan langsung bergerak. Penyelidikan dilakukan kilat.
Hasilnya, identitas pelaku diketahui. Mereka disebut kabur ke Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau. Tim langsung meluncur.
"Kami kejar dan berhasil menangkap keduanya di Tembilahan dalam waktu kurang dari 24 jam," kata Debby.
Kedua tersangka adalah Hanafi alias Mapi dan Yohan. Mapi bertugas sebagai eksekutor yang memecahkan kaca, sementara Yohan adalah joki yang mengendarai sepeda motor saat aksi berlangsung.
Yang lebih mengejutkan, keduanya ternyata residivis. Mereka pernah dihukum dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan curanmotor pada tahun 2023.
Panit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Mario, menambahkan, salah satu pelaku baru bebas dari penjara pada September 2025. Setelah bebas, ia sempat pulang ke Jambi, lalu kembali ke Batam.
"Selama satu bulan terakhir, mereka sudah mengamati calon korban di sekitar bank," jelas Mario.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan di Batam: Curiga Dua Kali, Pria Tega Tikam Pasangan Sesama Jenis
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp349.894.000. Sebagian kecil sisanya sudah sempat dipakai pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
"Hampir seluruh uang korban berhasil kita selamatkan," ucap Debby.
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Komentar Via Facebook :