Dua Residivis Curanmor Diringkus, Polisi Sita Tiga Motor Hasil Curian
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Tiban Centre, Sekupang, Kota Batam.
Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Sekupang meringkus dua residivis pencuri kendaraan bermotor yang beraksi di kawasan Tiban Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan.
Penangkapan bermula dari laporan korban, Antonius, yang kehilangan motor Yamaha Scorpio bernomor polisi BP 4807 JG. Motor itu diparkir di area Pasar Tiban Centre pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat korban kembali dua jam kemudian, motornya sudah raib.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa setelah laporan masuk, tim langsung bergerak.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan di Batam: Curiga Dua Kali, Pria Tega Tikam Pasangan Sesama Jenis
"Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar Perumahan RICI Sekupang," ujarnya, Rabu, 11 Maret 2026.
Pada Minggu, 15 Februari 2026, tim yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil menangkap seorang pria berinisial Y (31). Dari tangannya, polisi menyita dua motor curian: Yamaha Scorpio milik korban dan satu unit motor lain hasil curian di Perumahan Muka Kuning Indah I, Buliang, pada 10 Februari 2026.
Y mengaku tak sendirian. Ia beraksi bersama rekannya, ED (38). "Dari pengembangan tersebut, tim kemudian berhasil mengamankan pelaku ED di daerah Bengkong," kata Anggoro.
Polisi juga menyita BPKB dan STNK Yamaha NMax yang dicuri di Bengkong Swadebi pada 29 Januari 2026. Kedua pelaku ternyata residivis kasus serupa. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolresta mengimbau warga agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan.
Baca juga: Barang Bukti Kapal Sea Dragon Dirampas Negara, Sabu 1,9 Ton Dimusnahkan
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan. Jika menjadi korban kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Polisi juga membuka layanan penitipan kendaraan bagi warga yang hendak mudik. "Khususnya bagi masyarakat Batam yang ingin mudik, dapat menitipkan kendaraannya di Mapolresta Barelang maupun Polsek terdekat," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :