Barang Bukti Kapal Sea Dragon Dirampas Negara, Sabu 1,9 Ton Dimusnahkan
Enam tersangka penyelundupan sabu 1,9 ton saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam resmi menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa sindikat penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton yang diungkap dari kapal Sea Dragon. Dalam putusan tersebut, para terdakwa dijatuhi hukuman yang bervariasi, mulai dari pidana lima tahun penjara hingga seumur hidup.
Selain penetapan hukuman bagi para terdakwa, majelis hakim juga mengeluarkan putusan tegas terkait barang bukti kejahatan. Kapal Sea Dragon yang menjadi sarana utama para penyelundup secara resmi dirampas untuk negara, sementara barang bukti utama berupa 1,9 ton sabu ditetapkan untuk dimusnahkan.
Perampasan Aset Kapal dan Peralatan Navigasi
Juru Bicara PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena, menjelaskan bahwa perampasan aset tersebut berkaitan erat dengan penggunaan kapal oleh para terdakwa dalam menjalankan tindak pidana peredaran gelap narkotika.
“Barang bukti kapal itu digunakan oleh para terdakwa, khususnya dalam perkara terdakwa kapten kapal Hasiholan Samosir. Karena itu majelis hakim menetapkan kapal tersebut dirampas untuk negara,” ujar Wattimena pada Selasa (10/3/2026).
Selain wujud fisik kapal, pengadilan juga merampas sejumlah peralatan vital yang ditemukan di atas kapal Sea Dragon. Barang-barang yang turut dirampas oleh negara tersebut meliputi:
- Satu unit telepon genggam
- Radio komunikasi
- Battery charger radar
- Power supply kompas magnet
- Antena radar dan antena rotor
- Mesin utama kapal dan mesin generator
Seluruh barang bukti pendukung ini berkaitan erat dengan berkas perkara terdakwa lainnya, yakni Fandi Ramadhan, Leo Chandra, Richard Halomoan, serta dua Warga Negara (WN) Thailand bernama Teerapong dan Weerapat.
Wattimena menambahkan, setelah putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), pengawasan barang sitaan tersebut akan beralih ke pihak kejaksaan.
Nantinya, aset seperti kapal dan peralatan pendukungnya kemungkinan besar akan dilelang oleh negara. Di sisi lain, 67 kardus berisi sabu seberat 1,9 ton tersebut akan segera dieksekusi untuk dimusnahkan.
Dalang Penyelundupan Masih Menjadi Misteri
Di tengah proses ketok palu majelis hakim, publik masih mempertanyakan sosok "aktor intelektual" atau dalang utama di balik masuknya barang haram skala besar tersebut ke perairan Indonesia.
Menanggapi hal itu, Vabianes menegaskan bahwa ranah pengungkapan jaringan berada di luar wewenang pengadilan.
“Yang berwenang menjelaskan lebih jauh mengenai jaringan atau dalang di balik perkara ini adalah pihak yang melakukan penangkapan, yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka yang memiliki informasi terkait perkembangan di lapangan,” jelas Wattimena.
Ia menekankan bahwa pengadilan hanya berwenang memeriksa dan memutus perkara berdasarkan berkas yang dilimpahkan oleh penuntut umum. Meski demikian, Vabianes mengonfirmasi bahwa di dalam surat dakwaan memang tercantum sejumlah nama yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Apabila seseorang telah ditetapkan sebagai DPO, prosedur penegakan hukum biasanya dilanjutkan dengan penerbitan telegram oleh pihak kepolisian ke seluruh jajaran Polda di Indonesia untuk keperluan pengejaran.
Perkara penyelundupan sabu hampir dua ton via kapal Sea Dragon ini tercatat sebagai salah satu kasus kejahatan narkotika terbesar yang pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dalam beberapa tahun terakhir.

Komentar Via Facebook :