Indonesia Harus Segera Menarik Diri dari Keanggotaan Board of Peace (BoP)
Forum Alumni Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia.
Jakarta, Batamnews – Forum Alumni Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas eskalasi konflik di Timur Tengah, khususnya serangan militer yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran dalam operasi bersama Operation Lion's Roar.
Serangan udara dan rudal yang menargetkan pangkalan militer, fasilitas pertahanan, serta struktur kepemimpinan Iran tersebut telah menewaskan ratusan warga sipil dan menghancurkan infrastruktur vital, termasuk rumah sakit dan sekolah. Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Khamenei, dilaporkan turut tewas dalam serangan tersebut.
Juru Bicara Forum Alumni Komisioner Komnas HAM RI, Ridha Saleh, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan dikategorikan sebagai kejahatan perang sebagaimana diatur dalam Article 8 Statuta Roma, karena menyerang fasilitas sipil.
Baca juga: Mahasiswa Malaysia Didakwan Kasus Injak Al-Quran saat Ramadhan, Tolak Semua Tuduhan
“Kredibilitas moral inisiator BoP menjadi sangat lemah ketika justru melakukan pelanggaran hukum internasional dan memicu perang,” tegasnya.
Wakil Ketua Komnas HAM periode 2007–2012 ini juga menyoroti bahwa Board of Peace (BoP)—yang diinisiasi oleh mantan Presiden AS Donald Trump—semakin mengalami krisis legitimasi pasca-serangan terhadap Iran. Menurutnya, Indonesia tidak boleh berada dalam forum internasional yang telah kehilangan legitimasi moral.
Lebih lanjut, keanggotaan Indonesia dalam BoP dinilai problematis sejak awal karena tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga berpotensi melanggar konstitusi. Selain membebani keuangan negara dengan kontribusi besar, keanggotaan ini dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi rakyat.
Forum juga menyoroti bahwa struktur BoP sama sekali tidak melibatkan Palestina dalam agenda rekonstruksi Gaza, sehingga bertentangan dengan mandat politik luar negeri Indonesia yang secara konstitusional mendukung penghapusan penjajahan di dunia.
“Meneruskan agenda BoP hanya akan membawa Indonesia terlibat dalam kejahatan kemanusiaan di Gaza dan melanggengkan praktik politik dominasi serta imperialisme,” tambah Ridha.
Ditunjuknya Indonesia sebagai Wakil Komandan International Stabilization Force (ISF) dalam kerangka BoP mengharuskan Indonesia mengirimkan pasukan ke Gaza. Forum mengingatkan bahwa langkah ini kontradiktif dengan upaya resolusi konflik, terlebih pengiriman pasukan tidak disertai mandat Dewan Keamanan PBB. Pengiriman pasukan tanpa tujuan yang jelas juga berisiko mengorbankan prajurit TNI.
Forum Alumni Komisioner Komnas HAM menegaskan bahwa Indonesia harus kembali menegaskan posisi non-blok dengan mengecam segala bentuk pelanggaran hukum internasional, serta berkontribusi pada deeskalasi konflik melalui jalur diplomasi.
Baca juga: Ratusan Laporan Pinjol Ilegal di Kepri, OJK Gencar Blokir Rekening Penipu
Indonesia juga dapat memanfaatkan mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa, terutama saat ini dipercaya sebagai Presiden Dewan HAM PBB.
Dengan demikian, Forum berpandangan bahwa tidak ada lagi alasan bagi Indonesia untuk tetap bertahan dalam keanggotaan BoP. Indonesia harus segera menarik diri demi menjaga konsistensi politik luar negeri yang berlandaskan prinsip non-alignment, kredibilitas hukum internasional, dan komitmen terhadap perdamaian dunia.

Komentar Via Facebook :